Tampilkan postingan dengan label Jatim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jatim. Tampilkan semua postingan

03 Desember 2008

Putusan Pemilukada Jatim

MK Kabulkan Sebagian Permohonan


Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan harus dilakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Putaran II di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang dalam waktu paling lambat 60 hari dan penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan dalam waktu paling lambat 30 hari. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 41/PHPU.D-VI/2008, Selasa (2/12), di Ruang Sidang Pleno MK.

Putusan itu didasarkan adanya fakta hukum di persidangan bahwa pada kabupaten tertentu di Provinsi Jatim nyata-nyata telah terjadi pelanggaran serius Pemilukada yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif. Selain itu, pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya terjadi selama pencoblosan, sehingga permasalahan yang terjadi harus dirunut dari peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum pencoblosan.


Terkait dengan amar putusan tersebut, menurut MK, sekalipun dalam posita dan dalam petitum permohonan Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Pasangan Calon Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II yang berkeberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2008 tanggal 11 November 2008 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Putaran II) hanya secara umum meminta untuk menyatakan Hasil Penghitungan Suara yang dilakukan Termohon (KPU Jatim) dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Putaran II batal. Akan tetapi, Khofifah-Mudjiono juga memohon Mahkamah untuk memutus ex aequo et bono yang diartikan sebagai permohonan kepada hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya apabila hakim mempunyai pendapat lain daripada yang diminta dalam petitum.

MK pun mengutip pendapat G. Radbruch yang menyatakan“Preference should be given to the rule of positive law, supported as it is by due enactment and state power, even when the rule is unjust and contrary to the general welfare, unless, the violation of justice reaches so intolerable a degree that the rule becomes in effect “lawlesslaw” and must therefore yield to justice.” [G. Radbruch, Rechtsphilosophie (4th ed. page 353. Fuller s translation of formula in Journal of Legal Education (page 181)].

Pertimbangan MK, karena sifatnya sebagai peradilan konstitusi, MK tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedural (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice), karena fakta-fakta hukum telah nyata merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan secara demokratis dan tidak melanggar asas-asas pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Terdapat pula satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). “Dengan demikian, tidak satu pun Pasangan Calon pemilihan umum yang boleh diuntungkan dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum,” ucap Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Sehingga, MK memandang perlu menciptakan terobosan hukum guna memajukan demokrasi dan melepaskan diri dari kebiasaan praktik pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif. “Jikalau pengadilan hanya membatasi diri pada penghitungan ulang hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, sangat mungkin tidak akan pernah terwujud keadilan untuk penyelesaian sengketa hasil Pemilukada yang diadili karena kemungkinan besar terjadi hasil Ketetapan KPU lahir dari proses yang melanggar prosedur hukum dan keadilan,” jelas Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

Karena terjadi pelanggaran serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif tersebut, maka, menurut MK, diperlukan upaya perbaikan melalui putusannya yakni pembatalan seluruh hasil pemungutan suara di wilayah-wilayah tertentu dan mengeluarkannya dari hasil penghitungan total. Jika MK hanya memutus hasil pemungutan suara di daerah-daerah tertentu tersebut dikeluarkan (tidak diikutkan) dari penghitungan akhir, akibatnya akan terjadi ketidakadilan, karena hal itu berarti suara rakyat di daerah-daerah tersebut sebagai bagian dari pemegang kedaulatan berakibat terbuang/hilang.

“Oleh sebab itu, demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan berdasar hukum, Mahkamah berpendapat, yang harus dilakukan adalah melakukan pemungutan suara ulang untuk daerah atau bagian daerah tertentu dan melakukan penghitungan suara ulang untuk daerah tertentu lainnya” tegas Maruarar.

Dalam menentukan daerah mana yang akan melakukan pemungutan suara ulang dan daerah mana yang hanya melakukan penghitungan suara ulang, MK pun mendasarkan pada tingkat intensitas dan bobot pelanggaran yang terjadi di wilayah pemilihan tersebut. Hasilnya, Kabupaten Bangkalan Kabupaten Sampang ditetapkan agar dilakukan pemungutan suara ulang, sedangkan Kabupaten Pamekasan agar dilakukan penghitungan suara ulang dengan metode dan pencatatan yang didasarkan pada formulir yang ditetapkan KPU dan terbuka bagi masing-masing Pasangan Calon.

“Manfaat yang dapat diperoleh dari putusan yang demikian adalah agar pada masa-masa yang akan datang, pemilihan umum pada umumnya dan Pemilukada khususnya, dapat dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa dicederai oleh pelanggaran serius, terutama yang sifatnya sistematis, terstruktur, dan masif. Pilihan Mahkamah yang demikian masih tetap dalam koridor penyelesaian perselisihan hasil Pemilukada dan bukan penyelesaian atas proses pelanggarannya sehingga pelanggaran-pelanggaran atas proses itu sendiri dapat diselesaikan lebih lanjut melalui jalur hukum yang tersedia,” ujar Ketua MK, Moh. Mahfud MD.

Untuk itu, MK juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan semangat untuk melaksanakan Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Luthfi Widagdo Eddyono)

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2033

selengkapnya.....

26 November 2008

Sengketa Pemilukada Jatim

MK dan Mahfud MD disebut Dalam Bukti Rekaman

Nama institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, disebut dalam dialog yang isinya mengumbar kecurangan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) di wilayah Madura.

Perbincangan itu terjadi melalui hubungan telepon yang direkam yang dijadikan alat bukti yaitu antara saksi pasangan calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji), Edy Sucipto, dengan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Moh Nizar Zahro, yang diperdengarkan di persidangan MK, Selasa (25/11).

Kepada Nizar, Edy mempertanyakan indikasi kecurangan yang terjadi di desa Baepajung di mana surat suara sudah dicoblos sebelum saat pencoblosan. “Ya, itu sudah dikondisikan dulu mas,” jawab Nizar.

Edy juga menanyakan adanya perolehan suara nol untuk Kaji di desa Lo Pajung. “Kok saking kompaknya dikomando ya sampe ada…yang dapat nol itu critanya gimana?” tanyanya. Nizar menjawab, hal seperti itu sudah biasa sejak zaman Presiden Soeharto. “…saya yakin kalau mau diulang kembali, khususe Baepajung, misalkan mau diangkat ke MK, diulang kembali hasilnya sama mas. Hasilnya saya yakin seperti itu. Percaya kalau saya. Mau dari Mabes turun, mau dari Jawa Timur turun, mau Jin, mau Malaikat selain Allah, yang turun hasilnya sama mas, kaya gitu.” ungkap Nizar.
Di tengah perbincangan, Edy juga menanyakan apa pendapat Nizar ketika persoalan ini dibawa ke MK. Nizar menjawab, “Gini lo mas Edy ya, prediksi politik saya, MK itu kan Mahfud MD. Mahfud MD itu asal orang Sampang, Pak. Dia sangat dekat sekali dengan boss saya, Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud MD ini membatalkan kemenangan Karsa, saya yakin dengan feeling politik saya Bos saya, Ki Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang itu hanya TPS-TPS yang tidak mempengaruhi.”
Terhadap bukti suara ini, pihak Termohon, KPU Jatim, keberatan karena tidak jelas menerangkan tentang berapa jumlah suara pasangan Kaji yang hilang. “Tidak ada satupun angka (di perbincangan) yang membuktikan Pemohon kehilangan suara,” tegas Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait, melalui Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa para pihak yang hadir di persidangan ini bukanlah ahli telematika. Untuk itu, pihaknya meminta ada pembuktian telematik atas rekaman tersebut. “Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,” jawab Andi Asrun, Kuasa Hukum Pemohon, sekaligus siap mendatangkan kembali Saksi, Edy Sucipto.
Terhadap keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, mengatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan ini di forum Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, sebelum menutup persidangan, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pemilukada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00 WIB. “Jika RPH menyepakati sidang untuk mendengarkan keterangan ahli telematika, maka kami akan memanggil para pihak untuk sidang lagi sebelum sidang putusan digelar,” pungkas Maruarar.
Usai persidangan, dalam jumpa pers, Ketua MK mengatakan bahwa dia – melalui kesepakatan RPH – memerintahkan supaya rekaman tersebut diperdengarkan di sidang. “Jadi itu atas permintaan pleno (RPH) dan saya minta agar (rekaman) itu di-stel agar terbuka sehingga, sebagai alat bukti, kalau muncul di pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,” jelas Mahfud.
Sejauh menyebut namanya, Mahfud mengaku tidak terpengaruh sebab rekaman itu menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi Mahfud. “Tapi tidak ada yang mengatakan saya berhubungan dengan seseorang,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan, Fuad Amin adalah kenalan sekaligus teman baiknya. “Saya kalau ke Madura, kalau mampir ke rumahnya, disuguhi makan. Gitu aja,” kata Guru Besar Politik Hukum ini.
Mahfud juga menegaskan bahwa dia menutup komunikasi dengan siapapun yang terkait perkara di MK. “Terhadap siapapun saya tutup. Tamu pun saya tolak jika punya kaitan dengan perkara ini.” Tegasnya.
Komitmen Para Calon Gubernur
Sebelumnya, dalam persidangan kedua, Rabu (19/11), para kandidat Gubernur Jatim yang berperkara telah berkomitmen untuk mematuhi putusan MK demi tegaknya demokrasi. Khofifah Indar Parawansa, berharap proses pemilukada Jatim akan diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Jatim.
Proses demokrasi ini, ujar Khofifah, adalah jalan untuk mendapatkan suksesi kepemimpinan yang jujur, adil, dan bersih. “Oleh karena itu, ketika kami bersama tim mengajukan persoalan ini ke MK, kami berharap bahwa dari berbagai bukti fakta lapangan yang kami dapatkan, kami akan mendapatkan keadilan di MK dan kita akan mendapatkan proses demokrasi ke depan yang bersih, jujur, dan adil.” kata Khofifah.
Pihak Terkait Prinsipal, Soekarwo, mengatakan bahwa demokrasi dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan semua orang harus tunduk dengan peraturan yang ada. Demokrasi, lanjut Soekarwo, harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum. “Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, mari kita ikuti keputusan MK ini. Keputusan apapun yang diambil MK adalah keputusan final yang harus kita turut, dan kita harus legowo terhadap keputusan yang diambil MK,” pesan Soekarwo.
Turut berbicara, Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, menyatakan bahwa persidangan ini sangat penting dan strategis untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KPU Jatim telah bekerja sesuai prosedur, sesuai dengan prinsip-prinsip umumnya bahwa, “KPU adalah lembaga yang netral, yang professional, yang tetap, dan mandiri.” tegas Wahyudi. (Wiwik Budi Wasito)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2014



selengkapnya.....
Designed by - alexis 2008 | ICM