Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

29 Maret 2009

Total Quality Manajemen Dalam Pendidikan

Oleh: M. Mahlani

Organisasi pendidikan, dekade terakhir ini dituntut mampu memberikan atau mengasilkan produk jasa yang berkualitas.
Jasa sebagai produk layanan dalam organisasi pendidikan yang memenuhi kualitas atau mutu dapat dilihat dari beberapa aspek berikut (Ariani: 1999: 9):
1.Komunikasi (communication, yaitu komunikasi antara penerima jasa dengan pemberi jasa.
2.Kredibilitas (credibility), yaitu kepercayaan pihak penerima jasa terhadap pemberi jasa.
3.Keamanan (security), yaitu keamanan terhadap jasa yang ditawarkan.

4.Pengetahuan kustomer (knowing the customer), yaitu pengertian dari pihak pemberi jasa pada penerima jasa atau pemahaman pemberi jasa terhadap kebutuhan dan harapan pemakai jasa.
5.Standar (tangibles), yaitu bahwa dalam memberikan pelayanan kepada kustomer harus dapat diukur atau dibuat standarnya.
6.Reliabilitas (realiability), yaitu konsistensi kerja pemberi jasa dan kemampuan pemberi jasa dalam memenuhi janji para penerima jasa.
7.Tanggapan (responsivenerss), yaitu tanggapan pemberi jasa terhadap kebutuhan dan harapan penerima jasa.
8.Kompetensi (competence), yaitu kemampuan atau keterampilan pemberi jasa yang dibutuhkan setiap orang dalam organisasi untuk memberikan jasanya kepada penerima jasa.
9.Akses (access), yaitu kemudahan pemberi jasa untuk dihubungi oleh pihak penerima jasa.
10.Tata krama (courtesy), yaitu kesopanan, espek, perhatian, dan kesamaan dalam hubungan personel.
Sementara itu, kualitas jasa juga memiliki beberapa sifat atau karakteristik, antara lain;
1) subyektif,
2) umumnya berukuran afektif,
3) mengutamakan kepemerhatian,
4) terdiri dari non-materi – bisa berupa reputasi, sikap, tata krama, dan lain-lain,
5) tidak dapat dihitung secara kuantitatif, tetapi hanya bisa diyakini, dipercaya dan sebagainya.
Menurut Sallis (1993: 29-30) produk berupa jasa memiliki perbedaan dengan barang. Produk jasa memiliki beberapa persyaratan, antara lain :
1.Kontak langsung antara pemberi dan penerima jasa. Jasa biasanya diberikan secara langsung dari orang ke orang. Kualitas jasa juga ditentukan oleh orang yang mengirim dan menrima jasa tersebut.
2.Waktu merupakan elemen dari kualitas jasa. Jasa harus tepat waktu. Karena jasa selalu digunakan pada saat jasa itu diberikan, maka pengawasan kualitas dengan cara pengawasan selalu dinilai terlambat. Dalam konteks ini, interaksi personal merupakan hal yang memungkinkan adanya kesempatan untuk memberikan umpan balik dan evaluasi secara langsung. Hal ini adalah alat utama untuk menilai apakah konsumen itu puas atau tidak.
3.Bila terjadi “cacat” tidak dapat diperbaiki, karena jasa diterima langsung oleh pelanggan.
4.Tidak kasat mata (intangible), baik bentuk maupun kualitasnya. Dalam pemenuhan jasa, proses dinilai lebih penting daripada produk.
5.Sulit diukur dengan keberhasilan (output dan produktifitasnya).
6.Kepuasan yang bisa menjadi indikator.

Karena itu, jasa yang berikan oleh institusi pendidikan adalah pengajaran (tuition), penilaian atau pengujian (assessment) dan bimbingan (guidance) yang diberikan kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, sponsor dan lain-lain (Sallis, 1993: 31). Demikian halnya dengan PAI, maka produk yang diberikan adalah berupa jasa, yaitu baik jasa kedinasan (akademik) maupun non-dinas (non-akademik).
Di sisi lain, De Toro (1992: 64-65) memberikan gambaran sifat kualitas jasa, yaitu sebagai berikut :
1.Keterpercayaan (reliability), misalnya jujur, disiplin, adil, tepat waktu, dan sebagainya.
2.Keterjaminan (assurance), misalnya; kompetensi, percaya diri, memberikan keyakinan, keobyektifan dan sebagainya.
3.Penampilan (tangibles), seperti; kebersihan, baik, teratur, rapi, dan sebagainya.
4.Kepemerhatian (empathy), seperti; penuh perhatian terhadap pelanggan, melayani, ramah, komunikatif, simpatik dan sebagainya.
5.Ketanggapan (responsiveness), seperti; tanggap terhadap permintaan atau kebutuhan pelanggan.

selengkapnya.....

16 Agustus 2008

Pendidikan

Ketika Anggaran Pendidikan Jadi Komoditas Politik

Dalam pidato kenegaraannya Presiden SBY menyampaikan perubahan anggaran pendidikan menjadi 20 persen sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Sekilas kebijakan ini memberi angin segar bagi dunia pendidikan tanah air. Namun sejatinya, banyak kalangan masih berharap-harap cemas bahkan skeptis akan terwujudnya anggaran tersebut.

Pidato kenegaraan yang juga bertepatan dengan agenda pemilu 2009 adalah moment yang sangat ‘pas’ untuk mendeklarasikan diri bahwa Presiden SBY masih perduli pada dunia pendidikan dan taat pada konstitusi. Satu hal yang pasti, bahwa anggaran pendidikan bukanlah mainan atau ‘media promosi’ untuk menaikkan citra politik dalam upaya meraih dukungan di Pemilu 2009. Agar realitas ini bisa terpetakan dan kita dapat melihat sejauhmana publik merespon kenaikan anggaran pendidikan tersebut, berikut kami sajikan berita yang dilansir dari www.kompas.com (16/8)


Jangan Hanya Menjadi Komoditas Politik
Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Direalisasikan

Jakarta, Kompas - Anggaran pendidikan jangan hanya menjadi komoditas politik. Selama ini, terkesan, anggaran pendidikan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN menjadi retorika politik guna meningkatkan citra dan alat posisi tawar antarelite-elite politik ketimbang direalisasikan dengan tujuan membangun pendidikan bermutu.
”Sekalipun ada desakan tahun 2009 anggaran pendidikan harus 20 persen dari APBN, itu tidak akan memberikan makna apa- apa terhadap alokasi anggaran pendidikan jika sistemnya tidak berubah,” ujar Roy Salam dari Divisi Politik Anggaran Negara Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran dalam jumpa pers tentang anggaran pendidikan di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (15/8).
Menurutnya, perubahan anggaran pendidikan menjadi 20 persen baru bermakna jika betul- betul untuk pendidikan dan pemerintah tidak bermain-main dengan beragam dalih dan kalkulasi yang menyesatkan.
Sebagai contoh, pemerintah sebelumnya memasukkan anggaran 20 persen ini termasuk gaji guru. Pemerintah semakin merasa benar ketika permohonan pengujian perundangan de- ngan tujuan gaji pendidik masuk ke dalam anggaran pendidikan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
”Kami mendukung peningkatan kesejahteraan guru, namun gaji tidak dimasukkan sebagai anggaran pendidikan,” kata Manajer Monitoring Pelayanan Publik ICW, Ade Irawan.
Menurut Ade, dengan dimasukkannya gaji pendidik berarti sebagian besar anggaran pendidikan akan habis untuk biaya operasional dan administratif. Apalagi jumlah pendidik sangat besar, karena di dalamnya termasuk guru, tutor, dan dosen. Belum lagi dengan adanya tunjangan profesi pendidikan.
Negara lepas tangan
Aktivis Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan, Jumono, mengatakan, minimnya anggaran pendidikan menjadi beban bagi masyarakat. Dia mencontohkan, unit cost atau besaran biaya rata- rata untuk jenjang sekolah dasar seharusnya Rp 750.000 per siswa per tahun. Namun, pemerintah hanya memberikan bantuan operasional jenjang sekolah dasar sebesar Rp 254.000 per siswa per tahun dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Adapun jenjang SMP, unit cost setidaknya sebesar Rp 1,5 juta per tahun, tetapi BOS yang dikucurkan hanya Rp 354.000 siswa per tahun. ”Persoalan pendidikan yang menjadi tanggung jawab negara, sekarang dibebankan kepada masyarakat. Dengan dalih otonomi sekolah, masyarakat dan sekolah harus membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah seolah lepas tangan dan lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Citra naik
Secara terpisah, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengemukakan, pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran belanja dalam APBN 2009 membawa dampak pada naiknya citra pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kenaikan citra baik itu akan disyukuri sebagai pahala.
”Tujuan utamanya adalah pertama memenuhi aturan perundang-undangan. Kedua, bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bahwa itu kemudian berdampak pada pencitraan, ya itu saya kira pahala atau nikmat yang pantas dinikmati oleh mereka yang telah bekerja keras,” ujar Bambang seusai pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung MPR/DPR.
Menurut Bambang, menjelang akhir masa pemerintahannya, pemerintah mampu memenuhi ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pendidikan karena beban subsidi turun bersamaan dengan turunnya harga minyak mentah dunia. Kenaikan anggaran tersebut akan dibagi antara Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan pemerintah daerah. (INE/INU)

selengkapnya.....
Designed by - alexis 2008 | ICM