26 November 2008

Sengketa Pemilukada Jatim

MK dan Mahfud MD disebut Dalam Bukti Rekaman

Nama institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, disebut dalam dialog yang isinya mengumbar kecurangan dalam pemilu kepala daerah (pemilukada) Jawa Timur (Jatim) di wilayah Madura.

Perbincangan itu terjadi melalui hubungan telepon yang direkam yang dijadikan alat bukti yaitu antara saksi pasangan calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (Kaji), Edy Sucipto, dengan Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Moh Nizar Zahro, yang diperdengarkan di persidangan MK, Selasa (25/11).

Kepada Nizar, Edy mempertanyakan indikasi kecurangan yang terjadi di desa Baepajung di mana surat suara sudah dicoblos sebelum saat pencoblosan. “Ya, itu sudah dikondisikan dulu mas,” jawab Nizar.

Edy juga menanyakan adanya perolehan suara nol untuk Kaji di desa Lo Pajung. “Kok saking kompaknya dikomando ya sampe ada…yang dapat nol itu critanya gimana?” tanyanya. Nizar menjawab, hal seperti itu sudah biasa sejak zaman Presiden Soeharto. “…saya yakin kalau mau diulang kembali, khususe Baepajung, misalkan mau diangkat ke MK, diulang kembali hasilnya sama mas. Hasilnya saya yakin seperti itu. Percaya kalau saya. Mau dari Mabes turun, mau dari Jawa Timur turun, mau Jin, mau Malaikat selain Allah, yang turun hasilnya sama mas, kaya gitu.” ungkap Nizar.
Di tengah perbincangan, Edy juga menanyakan apa pendapat Nizar ketika persoalan ini dibawa ke MK. Nizar menjawab, “Gini lo mas Edy ya, prediksi politik saya, MK itu kan Mahfud MD. Mahfud MD itu asal orang Sampang, Pak. Dia sangat dekat sekali dengan boss saya, Bapak Fuad Amin. Sungguh sangat ironis sekali kalau Pak Mahfud MD ini membatalkan kemenangan Karsa, saya yakin dengan feeling politik saya Bos saya, Ki Fuad ini sudah jitu feeling politiknya. Saya yakin tetap dimenangkan Karsa. Kalaupun diulang itu hanya TPS-TPS yang tidak mempengaruhi.”
Terhadap bukti suara ini, pihak Termohon, KPU Jatim, keberatan karena tidak jelas menerangkan tentang berapa jumlah suara pasangan Kaji yang hilang. “Tidak ada satupun angka (di perbincangan) yang membuktikan Pemohon kehilangan suara,” tegas Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Termohon.
Sementara itu, Pihak Terkait, melalui Kuasa Hukumnya, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa para pihak yang hadir di persidangan ini bukanlah ahli telematika. Untuk itu, pihaknya meminta ada pembuktian telematik atas rekaman tersebut. “Kami siap melakukan uji validitas dengan mendatangkan ahli telematika,” jawab Andi Asrun, Kuasa Hukum Pemohon, sekaligus siap mendatangkan kembali Saksi, Edy Sucipto.
Terhadap keinginan mendatangkan ahli telematika, Ketua Panel Hakim, Maruarar Siahaan, mengatakan pihaknya akan membicarakan kemungkinan ini di forum Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi. Namun, sebelum menutup persidangan, Maruarar menjadwalkan sidang putusan sengketa pemilukada akan dibacakan Selasa (2/12) pukul 16.00 WIB. “Jika RPH menyepakati sidang untuk mendengarkan keterangan ahli telematika, maka kami akan memanggil para pihak untuk sidang lagi sebelum sidang putusan digelar,” pungkas Maruarar.
Usai persidangan, dalam jumpa pers, Ketua MK mengatakan bahwa dia – melalui kesepakatan RPH – memerintahkan supaya rekaman tersebut diperdengarkan di sidang. “Jadi itu atas permintaan pleno (RPH) dan saya minta agar (rekaman) itu di-stel agar terbuka sehingga, sebagai alat bukti, kalau muncul di pertimbangan hakim, itu memang sudah (pernah) muncul di sidang,” jelas Mahfud.
Sejauh menyebut namanya, Mahfud mengaku tidak terpengaruh sebab rekaman itu menyatakan bahwa akan ada orang yang menghubungi Mahfud. “Tapi tidak ada yang mengatakan saya berhubungan dengan seseorang,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan, Fuad Amin adalah kenalan sekaligus teman baiknya. “Saya kalau ke Madura, kalau mampir ke rumahnya, disuguhi makan. Gitu aja,” kata Guru Besar Politik Hukum ini.
Mahfud juga menegaskan bahwa dia menutup komunikasi dengan siapapun yang terkait perkara di MK. “Terhadap siapapun saya tutup. Tamu pun saya tolak jika punya kaitan dengan perkara ini.” Tegasnya.
Komitmen Para Calon Gubernur
Sebelumnya, dalam persidangan kedua, Rabu (19/11), para kandidat Gubernur Jatim yang berperkara telah berkomitmen untuk mematuhi putusan MK demi tegaknya demokrasi. Khofifah Indar Parawansa, berharap proses pemilukada Jatim akan diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia khususnya warga Jatim.
Proses demokrasi ini, ujar Khofifah, adalah jalan untuk mendapatkan suksesi kepemimpinan yang jujur, adil, dan bersih. “Oleh karena itu, ketika kami bersama tim mengajukan persoalan ini ke MK, kami berharap bahwa dari berbagai bukti fakta lapangan yang kami dapatkan, kami akan mendapatkan keadilan di MK dan kita akan mendapatkan proses demokrasi ke depan yang bersih, jujur, dan adil.” kata Khofifah.
Pihak Terkait Prinsipal, Soekarwo, mengatakan bahwa demokrasi dibangun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan semua orang harus tunduk dengan peraturan yang ada. Demokrasi, lanjut Soekarwo, harus berbanding lurus dengan kepatuhan hukum. “Kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, mari kita ikuti keputusan MK ini. Keputusan apapun yang diambil MK adalah keputusan final yang harus kita turut, dan kita harus legowo terhadap keputusan yang diambil MK,” pesan Soekarwo.
Turut berbicara, Ketua KPU Jatim, Wahyudi Purnomo, menyatakan bahwa persidangan ini sangat penting dan strategis untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KPU Jatim telah bekerja sesuai prosedur, sesuai dengan prinsip-prinsip umumnya bahwa, “KPU adalah lembaga yang netral, yang professional, yang tetap, dan mandiri.” tegas Wahyudi. (Wiwik Budi Wasito)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=2014



0 komentar:

Designed by - alexis 2008 | ICM