Untuk lebih memasifkan konsolidasi internal Badko Inbagteng serta dalam rangka menyongsong Kongres HMI dan Musbadko XXII Rapat Pimpinan Cabang akan digelar di Sekretariat HMI Cabang Yogyakarta pada Sabtu (30/05). Seluruh Cabang se-Inbagteng telah diundang dan diharapkan bisa menghadiri acara tersebut. Dalam Rapimcab tersebut sejumlah agenda akan dibahas seputar persiapan materi Kongres dan rapat Steering Commite Musbadko. Selain itu akan digelar pula diskusi yang bertajuk “Hilangnya Indonesia di Tangan Rezim Neolib dan Prediksi Pilpres 2009”.
Agenda Rapimcab akan dibagi tiga sesi. Sesi pertama adalah pandangan Umum Masing- Masing Cabang Persiapan Menjelang Kongres. Sesi kedua, diskusi dengan tema “Hilangnya Indonesia di Tangan Rezim Neolib dan Prediksi Pilpres 2009” yang akan menghadirkan pembicara Tri Guntrur Narwaya (Direktur Resist Book). Selanjutnya sesi ketiga, akan dibagi dalam dua kelompok. Kelompok satu membahas : Rapat SC Musbadko XXII, sedangkan kelompok dua Rapincab Pra Kongres yang meliputi Pemaparan Tim Kongres Masing-Masing Cabang dan Pemfokusan Isu Bersama. (red)
Judul: Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M Pengarang : Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M Tahun : 2008 Tebal : 728 hlm
Cacat bawaan hasil amedemen UUD 1945 sebaiknya diperbaiki kemudian UUD 1945 disempurnakan dengan membuat konsep dasar (grand design) yang utuh dan komprehensif dengan tujuan dan arah yang jelas baik dalam konteks sistem maupun bentuk pemerintahan
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada rentang waktu 1999-2002 tak ubahnya bagaikan sinetron melalui episode demi episode, perubahan tersebut terkesan hanya untuk kepentingan politik sesaat yang tidak mempunyai dan tidak mempunyai grand design mau kemana negara dan bangsa ini dibawa.
Buku yang berisi pemikiran hukum ini disusun dengan asas konsisten dalam pemikiran dan konsekuen dalam tindakan dengan sepuluh pegangan dasar yang dijabarkan dalam berbagai Putusan MK atau pendapat berbeda (DO), khususnya yang menyangkut pelaksanaan sistem peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (het beginselen van behoorlijke regelgeving). Buku ini diharapkan menjadi bahan untuk menyusun kembali atau menata ulang sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang didasarkan kepada UUD 1945 hasil amendemen dan berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan UUD 1945 dengan tetap berlandaskan kepada falsafah Pancasila sebagai way of life bangsa dan negara Indonesia. Apabila dikaji secara mendalam, bentuk negara dan sistem pemerintahan menjadi tidak jelas, demikian pula sistem otonomi daerah yang bernuansa federal sehingga menimbulkan pertentangan yang berkepanjangan baik secara vertikal maupun horizontal. Kecarutmarutan hasil amandemen UUD 1945 tersebut menimbulkan pelaksanaan pemerintah di Pusat maupun di daerah menjadi tidak efektif, karena masing-masing lembaga mau menang dan benar sendiri. Hasil amandemen atau perubahan UUD 1945 yang tidak mempunyai konsep besar dan tidak didasarkan pada suatu sistem yang komprehensif dan jelas, berakibat menimbulkan ‘cacat bawaan’ pada hasil perubahan tersebut. Bila dicermati dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Norma dasar tersebut menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Dari sekian banyak lembaga negara di dalam UUD 1945 hasil amendemen menjadi pertanyaan kita bersama, lembaga manakah yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat?. Apakah semua lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit di UUD 1945 atau hanya anggotanya/pejabatnya yang dipilih langsung oleh rakyat? Kemudian bagaimana kedudukan MPR yang anggotanya adalah lembaga negara (DPR dan DPD)?. Bila dibandingkan dengan KRIS 1949, UUDS 1950 ini merupakan cacat bawaan yang dapat menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi kerakyatan. Cacat bawaan lainnya yang juga melekat dalam UUD 1945 hasil perubahan adalah tidak jelasnya sistem presidensiil dalam proses pembentukan Undang-Undang. Dalam sistem Presidensiil murni seharusnya DPR dalam membentuk Undang-Undang tanpa harus melibatkan Presiden secara langsung. Presiden hanya mempunyai hak veto terhadap RUU (UU) yang dibentuk oleh DPR. Pelibatan Presiden sebagai pembentuk UU serta (wede wetgever) di samping DPR sebagai pembentuk UU yang utama (primaire wetgever) Lihat Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 UUD 1945 mencerminkan sistem Presidensill yang tidak sepenuhnya. Walhasil yang terbentuk adalam sistem Presidensiil ‘setengah hati’. Selain sistem pemerintahan, desain lembaga negara juga terdapat kerancuan. Dalam konteks negara kesatuan, pada dasarnya tidak dikenal adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Senat. Keberadaan DPD menurut risalah pembahasan Perubahan UUD 1945, merupakan pengganti Utusan Daerah namun dilembagakan dan kemudian anggotanya dipilih langsung melalui Pemilu. Keberadaan DPD dalam UUD 1945 akan semakin menjadi kacau ketika DPD sekarang meminta dilakukan amendemen kembali terhadap UUD 1945 dan DPD disamakan kedudukan dan kewenangannya dengan DPR baik dalam bidang legislasi, pengawasan maupun penganggaran. Lebih jauh Prof. Natabaya menguraikan beberapa rumusan yang cukup pelik dalam kontroversial dalam UUD 1945 hasil amendemen. Kekuasaan kehakiman yang dimuat dalam Bab IX yang sebelumnya hanya Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekarang menjadi dua yaitu ditambah Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping itu ada pula lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan merekrut calon hakim agung dan menjadi martabat dan kehormatan hakim. Penempatan KY dalam Bab Kekuasaan Kehakiman menimbulkan kontroversi karena KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun ada kaitannya. Penempatan KY secara eksplisit di dalam UUD 1945 membuat rancu apakah KY merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman atau tidak. Seharusnya Pasal 24B UUD1945 itu hanya menyebutkan bahwa rekrutmen calon hakim agung dan penegakan kehormatan dan keluruhan martabat hakim dilaksanakan oleh sebuah komisi. Selajutnya dalam ayat berikutnya ditentukan, tata cara rekrutmen calon hakim agung, tugas dan dan fungsi, serta kewenangan lain dari komisi tersebut diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam UU. Dengan konstruksi rumusan semacam ini maka tidak akan menimbulkan bias, tidak menimbulkan multi tafsir bahwa KY merupakan lembaga negara yang sejajar dengan MA dan MK. Bila dibandingkan dengan Afrika Selatan, Komisi Yudisial ditempatkan diluar Bab Kekuasaan Kehakiman. Masih seputar kekuasaan kehakiman, terkait judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1), Prof Nata menegaskan bahwa seharusnya dimasukkan gugatan konstitusional (constitutional complaint). Dengan membedakan antara judicial review atau constitutional review dengan constitutional complaint tidak menimbulkan silang pendapat atau kontroversi mengenai MK dalam pengujian UU tersebut. Kemudian dalam UU No. 24/2003 tentang MK sebagai pelaksanaan dari Pasal 24C UUD 1945 juga harus direvisi dimana ketentuan Pasal 51 huruf a dihapus, karena menjadi tidak adil dan menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat apakah perorangan itu bisa membatalkan suatu UU yang mengingkat umum. Sebagai perbandingan, di Jerman yang dapat mengajukan judicial review adalah Bundestag dan Bundesrat dan land, artinya lembaga bukan perorangan. Adapun perorangan dapat mengajukan gugatan konstitusional apabila ada kebijakan individual (interpartes) tidak bersifat umum atau ergaomnes. Kedepan, perlu dipertimbangkan dalam perubahan UUD 1945 berikutnya agar kewenangan MK pada Pasal 24C ayat (1) ditambah dengan gugatan konstitusional (constitutional complaint) serta tidak menutup pula ditampung constitutional question. M. Mahrus Ali, Pengurus HMI Badko Inbagteng. Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Konstitusi No.27 Maret 2009 yang terbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Semakin dekatnya agenda Kongres HMI di Yogyakarta mendorong Badan Koordinasi (Badko) Indonesia Bagian Tengah (Inbagteng) untuk segera membentuk Steering Committee (SC) Musyawah Badko (Musbadko) ke-XXII HMI Inbagteng Periode 1428-1430 H/2007-2009 M. Surat yang bertanggal 12 Mei 2009 itu telah dikirim ke Cabang-Cabang se-Inbagteng. Tiap-tiap Cabang diharapkan mendelegasikan 3 (tiga) orang. Kepastian delegasi ditunggu sampai Sabtu (16/05).
Musbadko sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah musyawarah utusan cabang-cabang di wilayah Badan Koordinasi yang diadakan 2 (dua) tahun sekali yang kekuasaan dan wewenangnya adalah memilih 3 (tiga) orang calon Ketua dan menentukan Haluan Kerja Badan Koordinasi.
Sesuai dengan ketentuan di atas maka kami mohon HMI Cabang Se-Inbagteng untuk mendelegasikan maksimal 3 (tiga) orang yang akan menjadi SC Musbadko. Tugas SC ini kedepannya akan merumuskan konsep dan akan bertanggungjawab atas pelaksanaan Musbadko. (ICM/red)
Melalui surat yang bertanggal (9/5), Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengirimkan Draft Tim Pekerja Kongres ke redaksi Inbagteng Cyber Media. Draft tersebut berisi Rancangan Konstitusi HMI yang terdiri dari 12 file, antara lain rancangan perubahan konstitusi (cover), catatan Anggaran Dasar, Anggaran Dasar (AD), Catatan Anggaran Rumah Tangga, Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman Atribut, Pedoman Keanggotaan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Struktur Organisasi, Program Kerja Nasional, dan Pedoman Perkaderan.
Selain draft tersebut, PB HMI juga mengirimkan surat pemberitahuan perihal pengunduran jadwal Kongres yang sedianya akan digelar pada 21-26 Mei 2009 diundur menjadi 6-11 Juni 2009.
Berikut petikan isi surat tentang draft Tim Pekerja Kongres :
Dengan ini kami Pengurus Besar HMI (PB HMI) menyampaikan draft Tim Pekerja Kongres (TPK) dalam rangka pelaksanaan Kongres ke-XXVII Himpunan Mahasiswa Islam, maka dengan ini kami beritahukan secara resmi kepada pengurus HMI cabang se-Indonesia.
Berikut petikan isi surat tentang pengunduran jadwal Kongres :
Sehubungan dengan adanya pengunduran pelaksanaan Kongres ke-XXVII Himpunan Mahasiswa Islam yang semula direncanakan pada tanggal 21-26 Mei 2009 di Jogjakarta diundur menjadi 6-11 Juni 2009 dan berdasarkan rapat PB HMI tanggal 24 April 2009, maka dengan ini kami beritahukan secara resmi kepada pengurus HMI cabang se-Indonesia. (red)
Saatnya Rakyat Merebut Kekuasaan dari Elit Politik! Pers release HMI-MPO Refleksi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2009
Sungguh hanya ada dua kata yang mampu mewakili perasaan dan pikiran kita melihat seluruh drama elit politik yang dipertontonkan akhir – akhir ini “ prihatin dan “ cemas”. Keprihatinan kita sangat beralasan serta rasional, dimana ditengah – tengah kesulitan dialami rakyat masih saja para elit politik kita bersandiwara diatas panggung kekuasaan, seolah menutup mata bahwa didepan serta disekitarnya rakyat berdiri dijurang kesusahan. Kecemasan kitapun sekali lagi terbentuk akibat kerakusan para elit terhadap kekuasaan seolah melupakan kepentingan besar bangsa ini yaitu menjaga keutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hajat hidup masyarakat. Hentikan seluruh sandiwara diatas panggung kekuasaan sekarang juga dan mulai mengedepankan visi maupun gagasan mengangkat bangsa ini lebih baik dan maju kedepan.
Manuver elite politik yang diperlihatkan sementara ini membuat kegusaran banyak pihak. Persoalan kebangsaan yang menumpuk dan membuat negeri limbung karena digodam oleh krisis ekonomi global tidak membuat perilaku elit berubah untuk lebih memperhatikan persoalan riil rakyat. Ditengah hiruk pikuk elit politik menggalang upaya untuk memperoleh kekuasaan sedikit demi sedikit ancaman krisis mulai terbukti. Setidaknya BPS melangsir jumlah pengangguran akibat krisis telah mencapai 9.4 juta orang dan potensi penggangguran meningkat makin cepat. Paket Stimulus yang seharusnya menjadi solusi krisis dengan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian yang mulai lesu, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masih menjadi pertanyaan. Alokasi paket stimulus fiskal yang disetujui sebesar Rp 73,1 Trilun hampir 80 % atau Rp 56,1 Triliun digunakan untuk tax saving, penghematan pajak. Sedangkan sisanya yang benar-benar digunakan untuk belanja langsung atau directspending hanya sekitar Rp 12 Triliuan untuk belanja infra struktur dan Rp 4.8 Triliun untuk subsidi langsung dan energi.
Pemberian stimulus perpajakan dan kepabeanan jelas tidak memberikan efek positif bagi meningkatnya daya saing usaha. Stimulus ini hanya akan efektif apabila perusahaan mampu bertahan hidup dan beroperasi. Faktanya sekarang sudah lebih dari 460 perusahaan tekstil gulung tikar dan kemungkinan besar daftar panjang perusahaan bangkrut akan semakin bertambah. Jika ini terjadi maka tentu program stimulus pajak tidak akan memberi efek bagi pertumbuhan sektor riil, apalagi penyerapan tenaga kerja.
Begitupun produk industri yang diekspor juga berangsur-angsur turun. Februari 2009 menjadi fase nilai terendah ekspor sejak tahun 2005, dimana pengaruh utama rendahnya nilai ekspor tersebut dipengaruhi oleh melambatnya perekonomian dunia.
Program defisit anggaran juga menjadi salah satu sekian sebab keterpurukan bangsa ini. Tahun 2009 juga memberi catatan penting soal hutang, dari tahun 2004 ada peningkatan hutang dari Rp 1.275 Triliun menjadi Rp 1.695 Triliun pada februari 2009. Dan angka tersebut kemungkinan akan bertambah lagi karena pemerintah baru menarik pinjaman sebesar Rp 1.95 Triliun dari target sebesar Rp 57.6 Triliun. Penerbitan obligasi Rp 33. Triliun dari target Rp 54.7 Triliun akan menambah panjang beban ekonomi yang akan ditanggung rakyat Indonesia. Indonesia juga tercatat menjadi pengutang terbesar se-Asia bahkan lebih besar dari China dan India. Pinjaman diperoleh Indonesia sebesar US$9,4 miliar dari Asia Development Bank (ADB) yang dikhususkan untuk negara-negara berkembang.
Para elit politik yang egois tersebut, sama sekali tidak menampilkan sikap patriotik yang mencerminkan perasaan sense of crisis rakyat banyak.Padahal tatkala para elit politik sibuk memburu kekuasaan pada saat yang sama rakyat didera oleh ancaman PHK, akibat tidak terelakkan dari krisis ekonomi global, dimana sektor manufaktur dan industri semata – mata menggantungkan diri pada permintaan luar negeri, sementara sektor ekonomi kerakyatan tidak mendapat perhatian khusus. Kesibukan perebutan kekuasaan antara elit – elit politik berdampak langsung diabaikannya kewajiban - kewajiban pemerintah terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak, negara dan keutuhan bangsa. Keadaan ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas politik dalam negeri dan kemampuan negara dalam kompetisi global antar bangsa di dunia. Bukan tidak mungkin bila keadaan ini tidak segera dihentikan, keruntuhan Indonesia sebagai negara-bangsa tinggal tunggu waktu saja. Oleh karena sudah seharusnya gerakan mahasiswa di seluruh penjuru tanah air tidak lagi menonton dan berpangku tangan dan kembali mengambil tanggung jawan dan peran historisnya bagi upaya penyelamatan nasib bangsa. Telah terbukti elit politik gagal menyatukan langkah dalam rangka menuntaskan program - program reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Justru elit politik itu tidak menghargai jerih payah mahasiswa dan rakyat didalam mengakses pendidikan yang merupakan hak konstitusinya.
Melalui momentum hari buruh internasional ini dan menyambut 11 tahun reformasi mahasiswa, kami menyerukan :
1. Rebut dan lindungi hak – hak dasar buruh, raih kesejahteraan buruh, dan hapuskan praktik outsourcing di dalam hubungan industrial.
2. Galang persatuan program politik nasional antar mahasiswa,rakyat, buruh, petani dan korban politik pengabaian oleh elit-elit politik yang rakus dan egois.
3. Hentikan sandiwara drama politik elit dalam mengejar kekuasaan. Kedepankanlah visi dan kepentingan bangsa.
4. Menuntut pemerintah yang berkuasa meningkatkan hajat hidup serta harkat dan martabat bangsa.
5. Tuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu. Selesaikan kasus Munir, Trisakti, Tanjung Priuk,dll
6. Cegah elit politik yang telah terbukti berpihak kepada asing dan menjual aset-aset negara seperti Indosat, BUMN-BUMN penting lainnya untuk berkuasa kembali.
7. Wujudkan barisan politik yang benar-benar demokratis, bersih, pro rakyat dan berkomitmen penuh didalam politik kemandirian bangsa, untuk kebangkitan Indonesia yang menyeluruh.
8. Tolak intervensi asing yang mencekik rakyat dan kembangkan kemandirian bangsa.
Demikian pernyataan sikap HMI-MPO dan menghimbau kepada seluruh elemen bangsa agar berjuang memajukan serta mewujudkan kesejahteraan bangsa yang lebih maju dan adil.
Bila tidak aral melintang Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 23-24 Mei 2009 di Yogyakarta. Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Munas ini bertujuan mewujudkan generasi baru untuk meneruskan estafet perjuangan di LDMI HMI. Di samping itu untuk menghidupkan kembali dan atau membentuk LDMI di tingkatan PB, Cabang, Komisariat. Tidak cukup sampai disitu, Munas juga bertujuan mempersiapkan kader dakwah yang memiliki mentalitas ulil albab dan meningkatkan komitment perjuangan dan perkaderan.
Meningkatkan pemahaman yang kaffah tentang konsep Berdakwah. Kemudian, Munas ini juga menekankan pada upaya peningkatan kemampuan profesionalitas kader dakwah dalam mengelola pelatihan-pelatihan di HMI dan di masyarakat. Selain surat pemberitahuan yang dikirim oleh Sekretaris LDMI, ada juga Anggaran Dasar (AD) LDMI, Buku Saku, Rancangan Porgram kerja umum dan TOR Munas. Dalam waktu dekat redaksi akan mengupayakan agar semua materi tersebut dapat di download di blog Badko.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat ini telah menerbitkan buku Panduan Teknis Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Buku ini diterbitkan sebagai pedoman bagi calon legislatif yang ingin berperkara di MK. Buku saku ini juga dilengkapi dengan pedoman dan contoh penulisan (format) permohonan yang sangat rigid sehingga sangat membantu bagi para pihak yang belum pernah mengajukan permohonan ke MK. Buku setebal 78 halaman ini boleh disebut sebagai smart guide book dalam mengajukan permohonan PHPU Pemilu Legislatif.
Produk terbitan MK memang tidak diperjualbelikan dan diberikan secara cuma-cuma bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin berperkara di MK baik secara langsung atau permohonan online (via internet). Dengan diterbitkannya buku panduan tersebut, para pihak terkait yang akan berperkara di MK tidak lagi bingung mengenai hal-hal teknis dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK yang akan akan dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.
Peraturan Mahkamah Konstitusi PHPU 2009
Selain menerbitkan buku panduan PHPU Legislatif, MK juga menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru, antara lain Pertama, PMK No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD. Kedua, PMK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden. Ketiga, PMK No.18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Keempat, PMK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan. Keseluruhan PMK ini sebagai hukum acara di MK dalam kontek perselisihan hasil Pemilu. PMK inilah yang akan menjadi dasar hukum dalam teknis pelaksanaan sidang perselisihan hasil Pemilu. Untuk PMK No. 16 menggantikan PMK No. 14 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya PMK terbaru. Keempat PMK tersebut juga dapat diunduh gratis di situs resmi Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).
:: HMI Cabang Semarang Jl. Sri Rejeki Utara VII No. 4 RT: 3; RW: 1 Kalibanteng Selatan, Semarang Barat, 50149 Telp. 081326007674 e-mail: hmimpo_smg@yahoo.com