Yogyakarta, (Inbagteng Cyber Media)

Musbadko sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah musyawarah utusan cabang-cabang di wilayah Badan Koordinasi yang diadakan 2 (dua) tahun sekali yang kekuasaan dan wewenangnya adalah memilih 3 (tiga) orang calon Ketua dan menentukan Haluan Kerja Badan Koordinasi.
Sesuai dengan ketentuan di atas maka kami mohon HMI Cabang Se-Inbagteng untuk mendelegasikan maksimal 3 (tiga) orang yang akan menjadi SC Musbadko. Tugas SC ini
kedepannya akan merumuskan konsep dan akan bertanggungjawab atas pelaksanaan Musbadko. (ICM/red)
0 komentar:
Posting Komentar