03 Maret 2008

Independensi Calon Independen

M. Mahrus Ali *

Ditengah apatisme publik terhadap partai politik, MK memberikan angin segar bagi calon independen untuk ikut berlaga dalam bursa pemilihan calon pemimpin daerah. Pukulan telak bagi partai politik, mereka harus bekerja keras untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas mereka kepada publik. Uji materiil terhadap UU Pemda adalah awal terbukanya peluang calon perseorangan dalam pilkada. Dibalik kabar baik itu, muncul pertanyaan, seberapa indepenkah calon perseorangan?

Luar biasa, begitulah mungkin kesan yang banyak kalangan sampaikan terkait dengan keluarnya putusan MK yang kemudian membuka ruang bagi calon-calon pemimpin untuk terjun kedunia kepemimpinan daerah tanpa melalui jalur partai. Ini terobosan baru dalam iklim politik di Indonesia. Kalau selama ini partai menjadi pintu satu-satunya untuk maju ke bursa pilkada, maka setelah putusan ini dibacakan, model seperti itu sudah tidak berlaku lagi. Semua kalangan bebas maju ke pentas politik dan bersaing dalam pilkada melalui jalur perseorangan tanpa dukungan partai atau yang kita kenal dengan calon independen.

Impian itu telah menjadi kenyataan. Kran demokrasi telah dibuka selebar mungkin. Tidak ada lagi kuasa partai atas dominasi kepemimpinan politik. Semua pihak setara dan siapa yang merasa mampu dan memenuhi persyaratan serta dukungan maka dia dapat maju sebagai calon pemimpin di daerah. Ini tamparan yang cukup keras bagi partai untuk segera berbenah diri. Partai sudah tidak bisa lagi diperdagangkan. Karena rakyat dapat lebih bebas memilih, siapa pemimpin mereka tanpa harus ‘berurusan’ dengan partai.

Namun, putusan MK menyisakan persoalan hukum tersendiri. Terkait dengan regulasi hukum, muncul perdebatan yang cukup alot di kalangan praktisi hukum, terutama pakar hukum tata negara, ada yang berpendapat persoalan itu dapat diselesaikan dengan Perpu yang dikeluarkan oleh Presiden, tapi ini juga mendapat tentangan oleh pengamat lain. Di sisi lain DPR tetap ngotot untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU No.32/2004)

Pengujian terhadap UU No. 32/2004 diajukan oleh Lalu Ranggalawe anggota DPRD Kabutapen Lombok Tengah. Dalam putusan MK diuraikan mengenai alasan pemohon mengajukan judicial review atas UU Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pada dasarnya Pemohon berkepentingan terhadap pemilihan kepala daerah baik untuk mencalonkan diri maupun dicalonkan. Sementara di Nusa Tenggara Barat akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Tahun 2008 yang akan datang, di mana Pemohon berkeinginan untuk ikut mencalonkan diri/dicalonkan sebagai kandidat Gubernur/Wakil Gubernur NTB. Meskipun Pemohon saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR), namun Pemohon tidak terlalu berharap untuk dapat dicalonkan melalui partai, sebab bukan rahasia umum lagi bahwa pada umumnya partai-partai saat ini sudah menjadi barang komoditi yang diperjual-belikan dengan nilai harga yang terbilang tinggi untuk ukuran di daerah, dan Pemohon sendiri tidak punya kemampuan finansial untuk itu.

Sementara itu dalam ketentuan Pasal 56, Pasal 59, dan Pasal 60 UU Pemda pasangan calon hanya dapat diusulkan/diajukan oleh parpol atau gabungan parpol. Dengan kata lain tidak memberikan peluang sama sekali bagi pasangan calon independen (yang tidak memiliki kendaraan politik atau parpol) termasuk halnya Pemohon.

Dengan demikian, Pemohon berkeyakinan dengan adanya ketentuan Pasal 56, Pasal 59, dan Pasal 60 UU Pemda dikaitkan dengan keadaan partai saat ini sebagaimana dikemukakan di atas, jelas-jelas tidak memungkinkan bagi Pemohon untuk mencalonkan diri/dicalonkan dalam rangka Pilkada dimaksud, karenanya Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28I Ayat (2)1 yang berbunyi sebagai berikut “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.“ 2 .

Di samping itu, setelah membaca ketentuan Pasal 56, Pasal 59 dan Pasal 60, UU Pemda yang pada pokoknya berisikan“ hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan/mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan wakil kepada daerah dan sama sekali menutup peluang bagi pasangan calon independen (bagi yang tidak memiliki kendaraan politik/parpol) sebagaimana juga halnya dengan diri Pemohon sebagai salah warga negara yang berkeinginan sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada di daerah Nusa Tenggara Barat. Dengan demikian, jelas-jelas bahwa ketiga pasal UU Pemda tersebut sangat diskriminatif dan bertentangan dengan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

Undang-undang tersebut menjadi alat baru yang justeru lebih cenderung menampilkan sifat-sifat oportunis, konspiratif, dan transaksi politik yang berlebihan karena undang-undang tersebut tidak memberikan peluang dan ruang gerak bagi calon-calon independen yang bukan dari partai politik. Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota sudah pasti akan menguntungkan segelintir orang yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang seolah-olah memperoleh legitimasi dari rakyat padahal yang sesungguhnya tidak, karena hanya merupakan kamuflase politik belaka untuk menghindari sikap seperti itu maka sangat perlu untuk menampilkan calon independen yang bukan hanya diusulkan dari parpol yang terkesan menyeret kepentingan rakyat yang menghindar dari demokrasi yang justru menampilkan penguasa politik yang tidak diinginkan oleh rakyat. 3

Atas permohonan tersebut, MK dalam sidangnya pada akhirnya memutuskan ;
“Menyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal-pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pilkada, yaitu:
• Pasal 56 Ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”;
• Pasal 59 Ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”.
• Pasal 59 Ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
• Pasal 59 Ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.4
Dengan adanya putusan ini maka beberapa pasal tersebut harus dirubah oleh pihak legislator yaitu DPR. Dalam putusannya MK memang tidak memberikan solusi hukum terhadap beberapa pasal yang dihapus tersebut. Apakah harus membuat UU baru atau cukup dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Pada akhirnya langkah yang di tempuh DPR adalah melakukan revisi terbatas terhadap beberapa pasal yang sudah dibatalkan oleh MK.

Sebagaimana dilansir Jawa Pos (26/02) bahwa syarat bagi calon independen agar bisa masuk dalam bursa pencalonan pilkada dengan memperoleh dukungan suara berkisar 3-6,5 persen berdasarkan jumlah penduduk di satu daerah pemilihan pilkada.
Berikut ini adalah hasil revisi terbatas UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang menyangkut calon independen dalam pilkada.
Untuk Pemilihan Gubernur
Jumlah penduduk s/d 2 juta : 6, 5 %
Jumlah penduduk s/d 2 jt-6 jt : 5 %
Jumlah penduduk s/d 6 jt-12 jt : 4 %
Jumlah penduduk lebih dari 12 jt : 3 %
- Untuk pemilihan Kabupaten/Kota
Jumlah penduduk s/d 250 ribu : 6,5 %
Jumlah penduduk 250 rb-500 rb : 5 %
Jumlah penduduk 500 rb-1 jt : 4 %
Jumlah penduduk lebih dari 1 juta : 3 %

Dari prosentase tersebut sebetulnya masih terdapat berbagai persoalan lain yang kemudian mengemuka, bagiamana ketika calon indenpenden terlibat money politic. Misalnya calon independen juga pada akhirnya ‘membeli’ suara rakyat. Satu contoh ada calon independen yang punya ‘modal’ besar dan dia dapat melakukan semua hal untuk memperoleh dukungan suara dari masyarakat. Lalu apa bedanya dengan perilaku partai politik yang juga ‘memborong’ suara rakyat dengan iming-iming rupiah? Setiap pilihan memang punya sisi positif dan negatif. Terbukanya peluang calon perseorangan dalam pilkada memang sangat diharapkan munculnya pemimpin muda yang visioner dan bebas dari tekanan partai politik karena mendapat dukungan rakyat. Namun bagaimana jika yang muncul justru calon-calon perseorangan yang tidak capable, korup, maju ke arena pilkada hanya karena calon tersebut mumpuni secara finansial dan dapat ‘mengelabui’ masyarakat dengan uang-nya ??. Ini juga persoalan penting. Karenanya partai politik memang harus berbenah diri dan masyarakat juga harus sadar jangan mau disuap oleh salah satu pasangan calon yang hendak maju, terlebih melalui jalur independen.

Kini kita tinggal tunggu waktu apakah setelah revisi terbatas terhadap UU Pemda selesai, akan muncul calon-calon pemimpin perseorangan yang berani tampil kedepan tanpa dukungan partai politik selain dukungan dari rakyat. Ini sebuah tantangan sekaligus ujian bagi calon pemimpin daerah. Dengan adanya otonomi daerah yang luas serta majunya pemimpin lokal yang indepeden, maka harapan untuk memajukan daerah akan lebih besar. Di samping itu praktik politik dagang sapi dalam pilkada, bagi-bagi kekuasaan dengan parpol akan dapat diminimalisir. Calon independen diharapkan benar-benar mengabdi pada rakyat bukan pada parpol.

Meski demikian munculnya calon perseorangan bukan tidak mungkin akan menimbulkan konflik baru di kalangan grass root. Kalau kita berkaca pada pilkada belum menganut sistem calon independen, konflik horizontal sangat tinggi intensitasnya. Lepas dari itu. Tentu kita berharap yang terbaik, calon perseorangan tersebut betul-betul independen dan tidak memanfaatkan aturan itu untuk ‘menipu’ rakyat atas nama independensi terhadap kekuatan manapun. Pun demikian partai politik harus berubah, menghilangkan sikap oportunisme dan eksploitasi partai terhadap rakyat. Jangan sampai muncul kembali pemeo yang mengatakan “ada pilkada aku disayang tak ada pilkada aku ditendang “.

Rakyat sudah lelah dengan janji manis partai politik, saatnya pemimpin independen maju dan melakukan perubahan. Tinggal tunggu waktu apakah hasil revisi UU Pemda itu benar-benar menjamin hak-hak calon independen dalam pilkada, atau revisi itu hanya sekedar revisi....tidak ada perubahan yang mendasar. Itulah Undang-Undang yang tambal sulam. Apapun itu, kita tentu inginkan yang terbaik.
Footnotes :
1 Lihat putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 dalam judicial review Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hlm, 3-4
2 Ibid, hlm 7-8
3 Ibid, hlm. 9
4 Lihat putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007 dalam judicial review Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, hlm. 61
* Pengurus Badko Inbagteng 2007-2009 divisi kajian dan media

selengkapnya.....

Kalitera [kajian literatur]
Adakah “the third way” Dalam Pemikiran Islam ?

Judul : Jalan Ketiga Pemikiran Islam, mencari Solusi Perdebatan Tradisionalisme dan Liberalisme
Penulis : Moh. Shofan
Penerbit : Ircisod dan UMG Press
Tahun : 2006
Tebal : 412 hlm

Terma jalan ketiga atau the third way memang lekat dengan sosok Anthony Gidden. Jalan ketiga lahir untuk mengatasi ketidakberdayaan Sosialisme dan kebobrokan Kapitalisme. Dimana Sosialisme dan Kapitalisme harus dilampaui dengan ideologi alternatif yang lebih sejuk dan segar dalam frame politik dunia yang memanusiakan manusia. Berbeda dengan pandangan tersebut, jalan ketiga dalam buku ini sama sekali tidak mengulas tentang Sosialisme atau Kapitalisme melainkan Tradisionalisme dan Liberalisme.

Apa yang coba dikupas dalam buku ini merupakan kajian atas perjalanan sejarah akar-akar tradisionalisme dan liberalisme dalam diskursus Islam. Selanjutnya mencari alternatif kemungkinan yang bisa dijadikan “jalan tengah” atau dalam buku tersebut penulis menyebutnya sebagai “jalan ketiga” dari dua arus pemikiran Islam yang berkembang. Meski dalam realitanya istilah tradisionalisme dan liberalisme masih menyisakan banyak problem.

Bahwa tradisionalisme akan selalu berhadapan dengan liberalisme. Mengharap tradisionalisme sebagai solusi adalah mimpi, sebagaimana mengharap liberalisme sebagai sesuatu yang tunggal merupakan hal yang tidak realistis. Pergulatan dan pergumulan antara tradisionalisme dan liberalisme mempunyai makna tersendiri bagi dinamika pemikiran Islam. Jalan ketiga dalam pemikiran Islam merupakan tawaran yang mungkin akan dapat menjembatani antara dogmatisme-tradisional yang cenderung menawarkan Islam dalam pengertiannya yang rigid dan liberalisme Islam yang justru secara berlebihan membongkar nilai-nilai tradisi yang dianggap sebagai penghambat kemajuan.

Yang selanjutnya menjadi pertanyaan, dapatkah kedua hal tersebut dijembatani? Mampukah kritik epistemologis memberikan pemahaman yang konstruktif-transformatif terhadap kedua tema tersebut ? Untuk menjawab hal tersebut perlu ditinjau ulang mengenai konsepsi jalan ketiga untuk kemudian menjadi mediator dari tradisionalisme dan liberalisme.

Pandangan penulis yang menyatakan bahwa istilah tradisionalisme dan liberalisme dalam diskursus adalah tidak lebih dari nama sebuah ‘ide tentang nalar’, nama dari subyek yang disebut ‘Islam Tradisional’ dan ‘Islam Liberal’ tidak lebih dari sekedar prasangka-prasangka epistimologis yang perlu dikaji lebih jauh dan mendalam.

Buku yang diterdiri dari 11 pokok bahasan ini diawali dengan kajian atas Islam Liberal baik dalam konteks serta dalam penafsirannya. Pada bagian awal inilah M. Shofan juga sempat mengutip catatan harian Ahmad Wahid (pergolakan pemikiran Islam) yang menurutnya merupakan bagian dari bagaimana menafsirkan Islam (al-Qur’an).

Pada bagian selanjutnya diulas juga mengenai Pluralisme, Fundamentalisme Islam, Hermeneutika, Islamisasi Ilmu Pengetahuan, Isu Gender dalam tafsir Al-Qur’an, Ilmu Sosial Profetik dan kemudian ditutup dengan bahasan mengenai jalan ketiga pemikiran Islam.

Terkait buku ini ada satu pernyataan M. Abid Al-Jabiri tentang tradisi. Al-Jabiri mengatakan bahwa tradisi adalah sesuatu yang hadir dan menyertai kekinian kita, yang berasal dari masa lalu kita atau masa lalu orang lain, ataukah masa lalu tersebut adalah masa yang jauh maupun masa yang dekat. Tradisi adalah titik temu antara masa lalu dan masa kini. Tradisi bukan masa lalu yang jauh dari keadaan kita saat ini, tapi masa lalu yang dekat dengan kekinian kita. Jadi dalam pandangan al-Jabiri, semunya adalah tradisi, bila berkaitan dengan segala sesuatu yang ada di tengah kita dan menyertai kekinian kita, asal itu berasal dari masa lalu. Persoalannya adalah bagaimana kemudian membaca tradisi itu agar bisa relevan dengan masa kini.

Lepas dari itu semua, kontektualisasi dari perbebatan mengenai tradisionalisme dan liberalisme akan senantiasa mengemuka meskipun itu bukanlah hal yang baru. Setidaknya buku ini hadir untuk menyajikan kajian pemikiran Islam kontemporer dengan angle yang berbeda. Karena bagaimanapun juga pemikiran dapat dilihat dari berbagai ragam versi dan sudut pandang.

selengkapnya.....

Sorotan Minggu ini
DPR : wakil rakyat yang semakin tidak me-rakyat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seyogyanya menjadi mediator dan fasilitator untuk menyampaikan suara rakyat saat ini semakin jauh bahkan menjauh dari tugas utamanya sebagai wakil rakyat. DPR terus menerus mempraktikkan sebuah akrobat politik yang terus menerus merugikan rakyat. Maka tidak salah jika Gus Dur sering memberikan predikat DPR seperti taman kanak-kanak alias TK. DPR sudah lupa diri dan tidak sadar bahwa rakyat memberikan amanat di pundak mereka untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat bukan menindas atau bahkan membohonginya.

Lihat saja sederet kebijakan yang dikeluarkan DPR yang sangat menyakitkan rakyat. Dalam kasus lumpur Lapindo, DPR dengan seenaknya memutuskan bahwa luapan lumpur adalah bencana alam bukan karena ulah Lapindo. Dari keputusan itu, maka negara (pemerintah) harus bertanggungjawab memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada korban lumpur hingga 80 persen. 700 miliar dari APBN akan dikucurkan untuk membantu korban lumpur Lapindo. DPR benar-benar tidak punya nurani dan hanya berpihak pada elit Lapindo. Maka jangan heran jika sikap anggota dewan yang terhormat itu bisa ‘dibeli’ sesuai pesanan. Di tengah kondisi bangsa yang morat-marit, isu penghematan di setiap sektor sedang digalakkan, DPR malah ‘memeras’ pemerintah untuk ikut menyumbang atas ulah Lapindo. Maka pupus-lah agenda penghematan itu.

Korban lumpur Lapindo memang harus dibantu tetapi bukan oleh negara. Lapindo-lah yang harus bertanggungjawab atas semua apa yang telag diperbuat meskipun pengadilan telah memutuskan Lapindo tidak bersalah. Pengadilan juga masih harus dipertanyakan putusannya. Karena hukum tidak selalu berpihak pada rakyat, namun ‘kuasa materi’ mampu mempengaruhi ketokan palu hakim.....

Sementara DPR tak kunjung selesai dengan RUU Pemilu, sibuk lobi sana-sini, rapat yang di ruangan sejuk ber-AC yang nyaman, makan dan minum dengan uang rakyat......... tetapi apa yang terjadi di Makassar...??? Seorang ibu yang sedang hamil dan satu anaknya meninggal karena kelaparan. Mereka tidak makan selama tiga hari. Bahkan ada anaknya yang lain yang harus mendapat perawatan intensif karena mengalami kekurang gizi kronis. Beginikah bangsa yang katanya gemah ripah loh jenawi itu? Kemana hati nurani anggota dewan itu...??? sibukkah mereka urusan legilasi sehingga lupa kalau ada rakyatnya yang belum makan selama tiga hari? jika bukan rakyat, siapa yang akan memilih DPR? Kasihan rakyat....selalu kebagian janji yang mungkin sulit untuk ditepati oleh anggota dewan.

Belum lagi UU Pemilu disahkan, ada wacana untuk me-judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. DPD menegaskan bahwa UU Pemilu yang rencananya akan disahkan Senin (3/3) menyisakan beberapa persoalan yuridis terkait mekanisme pencalonan anggota DPD. Ini permainan apalagi ?? DPR yang tidak ‘becus’ buat UU atau memang ada ‘permainan’ dibalik wacana itu. Lagi-lagi rakyat akan disuguhi game-game politik yang tentunya tidak sedikit memakan anggaran negara.

Masih seputar ulah DPR, menjelang seleksi hakim konstitusi, DPR bertindak diskriminatif terhadap dua calon hakim yang saat ini sedang menjabat di MK, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Harjono. Dua calon ini masuk bursa pemilihan hakim konsitusi tanpa melalui proses seleksi sebagaimana calon-calon lainnya. Alasan DPR bahwa Jimly dan Harjono adalah hakim yang sedang menjabat dan tidak perlu lagi diseleksi karena sudah teruji dan punya kinerja baik selama menjabat.

Sungguh alasan tersebut sangat melecehkan prinsip transparansi dan akuntabilitas proses seleksi hakim MK. Dalam Pasal 19 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi " Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. "
Jika sudah jelas aturannya mengapa DPR bersikap demikian ??? Apa DPR tidak berfikir lagi bahwa kebijakannya sudah bertentangan peraturan perundang-udangan yang berlaku ??. Selain itu, aroma politis menyengat dibalik perbedaan pola seleksi hakim MK. Karena proses seleksi MK sudah jelas aturannya. Terkait dengan usulan DPR untuk mencalonkan Jimly dalam pemilihan bursa hakim konsitusi, sebaiknya perlu ditinjau lagi UU MK Pasal 22 menyatakan "Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya". Sedangkan Jimly sudah dua kali menjabat sebagai hakim konstitusi. Lalu mengapa Jimly masih terus diusulkan dalam pencalonan hakim konstitusi ???. Sekali lagi ini merupakan inkonsistensi terhadap peraturan hukum dan tidak mematuhi aturan hukum yang ada. Dalam konteks ini, kita patut bertanya apa DPR memang tidak tahu aturan hukum atau pura-pura tidak tahu ???

Tidak jauh berbeda dengan seleksi hakim MK, DPR juga dengan tegas menolak tiga calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden. Meskipun dalam aturan BI, Presiden dapat mengajukan nama calon gubernur BI namun DPR berpandangan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan DPR. Sebuah trik politik yang picik di mana anggota dewan itu memanfaatkan aturan hukum sebagai tameng demi ‘kepentingan’ mereka yang lebih banyak.

Jika menyangkut urusan rakyat, respon DPR cukup rendah. Paling-paling cuma interpelasi yang sangat tidak mensejahterakan rakyat. Rakyat tidak butuh interpelasi dagelan anggota dewan, yang mereka butuhkan adalah bagaimana minyak goreng, beras, tepung, kedelai, biaya pendidikan, biaya kesehatan dapat dijangkau oleh semua kalangan (murah). Rakyat tidak minta laptop, rumah dinas, mobil dinas, tunjangan komunikasi, tetapi kesejahteraan. Coba lihat bagaimana tingkah anggota dewan saat meminta laptop, kenaikan tunjangan, perbaikan rumah dinas, bahkan gedung DPR Senayan minta direnovasi. Semua itu tidak ada hubungannya dengan kesejateraan rakyat. Anggota Dewan sudah mendapat segalanya. Fasilitas terjamin, segala tunjangan diberikan, apa itu masih kurang...???. Yang lebih menyakitkan pada saat rumah dinas DPR direnovasi mereka masih diberi uang sewa sebesar 30 juta. Sementara korban gempa di Bantul, Yogakarta hingga saat ini masih ada yang belum mendapat bantuan dan tetap bertahan digubuk-gubuk bambu.......seharusnya anggota dewan itu sadar diri bahwa rakyatnya masih banyak yang miskin, tidak makan sampai mati, pendidikan masih belum merata. Kedepan setiap anggota dewan harus belajar mengedepankan hati nurani dibandingkan naluri politik dan kepentingan partainya.

Kita berharap DPR baik di pusat maupun daerah tidak melulu memanfaatkan rakyat untuk kepentingan politiknya. Jabatan yang anggota dewan sandang saat ini merupakan tanggungjawab moral dan spritual yang kelak harus dipertanggungjawab baik di hadapan manusia maupun Sang Khaliq. Bagi kita sebagai rakyat tidak boleh diam. Harus terus memantau dan mengkritisi setiap kebijakan anggota DPR. Adalah kewajiban sesama umat manusia untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan. Jangan biarkan anggota dewan yang terhormat itu menjadi tidak terhormat karena kebijakan dan sikapnya yang tidak merakyat. Semoga anggota dewan tetap terhormat dan punya nurani ! [red]

selengkapnya.....

Sorotan Minggu ini
DPR : wakil rakyat yang semakin tidak me-rakyat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seyogyanya menjadi mediator dan fasilitator untuk menyampaikan suara rakyat saat ini semakin jauh bahkan menjauh dari tugas utamanya sebagai wakil rakyat. DPR terus menerus mempraktikkan sebuah akrobat politik yang terus menerus merugikan rakyat. Maka tidak salah jika Gus Dur sering memberikan predikat DPR seperti taman kanak-kanak alias TK. DPR sudah lupa diri dan tidak sadar bahwa rakyat memberikan amanat di pundak mereka untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat bukan menindas atau bahkan membohonginya.

Lihat saja sederet kebijakan yang dikeluarkan DPR yang sangat menyakitkan rakyat. Dalam kasus lumpur Lapindo, DPR dengan seenaknya memutuskan bahwa luapan lumpur adalah bencana alam bukan karena ulah Lapindo. Dari keputusan itu, maka negara (pemerintah) harus bertanggungjawab memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada korban lumpur hingga 80 persen. 700 miliar dari APBN akan dikucurkan untuk membantu korban lumpur Lapindo. DPR benar-benar tidak punya nurani dan hanya berpihak pada elit Lapindo. Maka jangan heran jika sikap anggota dewan yang terhormat itu bisa ‘dibeli’ sesuai pesanan. Di tengah kondisi bangsa yang morat-marit, isu penghematan di setiap sektor sedang digalakkan, DPR malah ‘memeras’ pemerintah untuk ikut menyumbang atas ulah Lapindo. Maka pupus-lah agenda penghematan itu.

Korban lumpur Lapindo memang harus dibantu tetapi bukan oleh negara. Lapindo-lah yang harus bertanggungjawab atas semua apa yang telag diperbuat meskipun pengadilan telah memutuskan Lapindo tidak bersalah. Pengadilan juga masih harus dipertanyakan putusannya. Karena hukum tidak selalu berpihak pada rakyat, namun ‘kuasa materi’ mampu mempengaruhi ketokan palu hakim.....

Sementara DPR tak kunjung selesai dengan RUU Pemilu, sibuk lobi sana-sini, rapat yang di ruangan sejuk ber-AC yang nyaman, makan dan minum dengan uang rakyat......... tetapi apa yang terjadi di Makassar...??? Seorang ibu yang sedang hamil dan satu anaknya meninggal karena kelaparan. Mereka tidak makan selama tiga hari. Bahkan ada anaknya yang lain yang harus mendapat perawatan intensif karena mengalami kekurang gizi kronis. Beginikah bangsa yang katanya gemah ripah loh jenawi itu? Kemana hati nurani anggota dewan itu...??? sibukkah mereka urusan legilasi sehingga lupa kalau ada rakyatnya yang belum makan selama tiga hari? jika bukan rakyat, siapa yang akan memilih DPR? Kasihan rakyat....selalu kebagian janji yang mungkin sulit untuk ditepati oleh anggota dewan.

Belum lagi UU Pemilu disahkan, ada wacana untuk me-judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. DPD menegaskan bahwa UU Pemilu yang rencananya akan disahkan Senin (3/3) menyisakan beberapa persoalan yuridis terkait mekanisme pencalonan anggota DPD. Ini permainan apalagi ?? DPR yang tidak ‘becus’ buat UU atau memang ada ‘permainan’ dibalik wacana itu. Lagi-lagi rakyat akan disuguhi game-game politik yang tentunya tidak sedikit memakan anggaran negara.

Masih seputar ulah DPR, menjelang seleksi hakim konstitusi, DPR bertindak diskriminatif terhadap dua calon hakim yang saat ini sedang menjabat di MK, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Harjono. Dua calon ini masuk bursa pemilihan hakim konsitusi tanpa melalui proses seleksi sebagaimana calon-calon lainnya. Alasan DPR bahwa Jimly dan Harjono adalah hakim yang sedang menjabat dan tidak perlu lagi diseleksi karena sudah teruji dan punya kinerja baik selama menjabat.

Sungguh alasan tersebut sangat melecehkan prinsip transparansi dan akuntabilitas proses seleksi hakim MK. Dalam Pasal 19 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi " Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. "
Jika sudah jelas aturannya mengapa DPR bersikap demikian ??? Apa DPR tidak berfikir lagi bahwa kebijakannya sudah bertentangan peraturan perundang-udangan yang berlaku ??. Selain itu, aroma politis menyengat dibalik perbedaan pola seleksi hakim MK. Karena proses seleksi MK sudah jelas aturannya. Terkait dengan usulan DPR untuk mencalonkan Jimly dalam pemilihan bursa hakim konsitusi, sebaiknya perlu ditinjau lagi UU MK Pasal 22 menyatakan "Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya". Sedangkan Jimly sudah dua kali menjabat sebagai hakim konstitusi. Lalu mengapa Jimly masih terus diusulkan dalam pencalonan hakim konstitusi ???. Sekali lagi ini merupakan inkonsistensi terhadap peraturan hukum dan tidak mematuhi aturan hukum yang ada. Dalam konteks ini, kita patut bertanya apa DPR memang tidak tahu aturan hukum atau pura-pura tidak tahu ???

Tidak jauh berbeda dengan seleksi hakim MK, DPR juga dengan tegas menolak tiga calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden. Meskipun dalam aturan BI, Presiden dapat mengajukan nama calon gubernur BI namun DPR berpandangan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan DPR. Sebuah trik politik yang picik di mana anggota dewan itu memanfaatkan aturan hukum sebagai tameng demi ‘kepentingan’ mereka yang lebih banyak.

Jika menyangkut urusan rakyat, respon DPR cukup rendah. Paling-paling cuma interpelasi yang sangat tidak mensejahterakan rakyat. Rakyat tidak butuh interpelasi dagelan anggota dewan, yang mereka butuhkan adalah bagaimana minyak goreng, beras, tepung, kedelai, biaya pendidikan, biaya kesehatan dapat dijangkau oleh semua kalangan (murah). Rakyat tidak minta laptop, rumah dinas, mobil dinas, tunjangan komunikasi, tetapi kesejahteraan. Coba lihat bagaimana tingkah anggota dewan saat meminta laptop, kenaikan tunjangan, perbaikan rumah dinas, bahkan gedung DPR Senayan minta direnovasi. Semua itu tidak ada hubungannya dengan kesejateraan rakyat. Anggota Dewan sudah mendapat segalanya. Fasilitas terjamin, segala tunjangan diberikan, apa itu masih kurang...???. Yang lebih menyakitkan pada saat rumah dinas DPR direnovasi mereka masih diberi uang sewa sebesar 30 juta. Sementara korban gempa di Bantul, Yogakarta hingga saat ini masih ada yang belum mendapat bantuan dan tetap bertahan digubuk-gubuk bambu.......seharusnya anggota dewan itu sadar diri bahwa rakyatnya masih banyak yang miskin, tidak makan sampai mati, pendidikan masih belum merata. Kedepan setiap anggota dewan harus belajar mengedepankan hati nurani dibandingkan naluri politik dan kepentingan partainya.

Kita berharap DPR baik di pusat maupun daerah tidak melulu memanfaatkan rakyat untuk kepentingan politiknya. Jabatan yang anggota dewan sandang saat ini merupakan tanggungjawab moral dan spritual yang kelak harus dipertanggungjawab baik di hadapan manusia maupun Sang Khaliq. Bagi kita sebagai rakyat tidak boleh diam. Harus terus memantau dan mengkritisi setiap kebijakan anggota DPR. Adalah kewajiban sesama umat manusia untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan. Jangan biarkan anggota dewan yang terhormat itu menjadi tidak terhormat karena kebijakan dan sikapnya yang tidak merakyat. Semoga anggota dewan tetap terhormat dan punya nurani ! [red]

selengkapnya.....

Sorotan Minggu ini
DPR : wakil rakyat yang semakin tidak me-rakyat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang seyogyanya menjadi mediator dan fasilitator untuk menyampaikan suara rakyat saat ini semakin jauh bahkan menjauh dari tugas utamanya sebagai wakil rakyat. DPR terus menerus mempraktikkan sebuah akrobat politik yang terus menerus merugikan rakyat. Maka tidak salah jika Gus Dur sering memberikan predikat DPR seperti taman kanak-kanak alias TK. DPR sudah lupa diri dan tidak sadar bahwa rakyat memberikan amanat di pundak mereka untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat bukan menindas atau bahkan membohonginya.

Lihat saja sederet kebijakan yang dikeluarkan DPR yang sangat menyakitkan rakyat. Dalam kasus lumpur Lapindo, DPR dengan seenaknya memutuskan bahwa luapan lumpur adalah bencana alam bukan karena ulah Lapindo. Dari keputusan itu, maka negara (pemerintah) harus bertanggungjawab memberikan kompensasi (ganti rugi) kepada korban lumpur hingga 80 persen. 700 miliar dari APBN akan dikucurkan untuk membantu korban lumpur Lapindo. DPR benar-benar tidak punya nurani dan hanya berpihak pada elit Lapindo. Maka jangan heran jika sikap anggota dewan yang terhormat itu bisa ‘dibeli’ sesuai pesanan. Di tengah kondisi bangsa yang morat-marit, isu penghematan di setiap sektor sedang digalakkan, DPR malah ‘memeras’ pemerintah untuk ikut menyumbang atas ulah Lapindo. Maka pupus-lah agenda penghematan itu.

Korban lumpur Lapindo memang harus dibantu tetapi bukan oleh negara. Lapindo-lah yang harus bertanggungjawab atas semua apa yang telag diperbuat meskipun pengadilan telah memutuskan Lapindo tidak bersalah. Pengadilan juga masih harus dipertanyakan putusannya. Karena hukum tidak selalu berpihak pada rakyat, namun ‘kuasa materi’ mampu mempengaruhi ketokan palu hakim.....

Sementara DPR tak kunjung selesai dengan RUU Pemilu, sibuk lobi sana-sini, rapat yang di ruangan sejuk ber-AC yang nyaman, makan dan minum dengan uang rakyat......... tetapi apa yang terjadi di Makassar...??? Seorang ibu yang sedang hamil dan satu anaknya meninggal karena kelaparan. Mereka tidak makan selama tiga hari. Bahkan ada anaknya yang lain yang harus mendapat perawatan intensif karena mengalami kekurang gizi kronis. Beginikah bangsa yang katanya gemah ripah loh jenawi itu? Kemana hati nurani anggota dewan itu...??? sibukkah mereka urusan legilasi sehingga lupa kalau ada rakyatnya yang belum makan selama tiga hari? jika bukan rakyat, siapa yang akan memilih DPR? Kasihan rakyat....selalu kebagian janji yang mungkin sulit untuk ditepati oleh anggota dewan.

Belum lagi UU Pemilu disahkan, ada wacana untuk me-judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. DPD menegaskan bahwa UU Pemilu yang rencananya akan disahkan Senin (3/3) menyisakan beberapa persoalan yuridis terkait mekanisme pencalonan anggota DPD. Ini permainan apalagi ?? DPR yang tidak ‘becus’ buat UU atau memang ada ‘permainan’ dibalik wacana itu. Lagi-lagi rakyat akan disuguhi game-game politik yang tentunya tidak sedikit memakan anggaran negara.

Masih seputar ulah DPR, menjelang seleksi hakim konstitusi, DPR bertindak diskriminatif terhadap dua calon hakim yang saat ini sedang menjabat di MK, yaitu Jimly Asshiddiqie dan Harjono. Dua calon ini masuk bursa pemilihan hakim konsitusi tanpa melalui proses seleksi sebagaimana calon-calon lainnya. Alasan DPR bahwa Jimly dan Harjono adalah hakim yang sedang menjabat dan tidak perlu lagi diseleksi karena sudah teruji dan punya kinerja baik selama menjabat.

Sungguh alasan tersebut sangat melecehkan prinsip transparansi dan akuntabilitas proses seleksi hakim MK. Dalam Pasal 19 UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi " Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. "
Jika sudah jelas aturannya mengapa DPR bersikap demikian ??? Apa DPR tidak berfikir lagi bahwa kebijakannya sudah bertentangan peraturan perundang-udangan yang berlaku ??. Selain itu, aroma politis menyengat dibalik perbedaan pola seleksi hakim MK. Karena proses seleksi MK sudah jelas aturannya. Terkait dengan usulan DPR untuk mencalonkan Jimly dalam pemilihan bursa hakim konsitusi, sebaiknya perlu ditinjau lagi UU MK Pasal 22 menyatakan "Masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya". Sedangkan Jimly sudah dua kali menjabat sebagai hakim konstitusi. Lalu mengapa Jimly masih terus diusulkan dalam pencalonan hakim konstitusi ???. Sekali lagi ini merupakan inkonsistensi terhadap peraturan hukum dan tidak mematuhi aturan hukum yang ada. Dalam konteks ini, kita patut bertanya apa DPR memang tidak tahu aturan hukum atau pura-pura tidak tahu ???

Tidak jauh berbeda dengan seleksi hakim MK, DPR juga dengan tegas menolak tiga calon gubernur Bank Indonesia (BI) yang diusulkan Presiden. Meskipun dalam aturan BI, Presiden dapat mengajukan nama calon gubernur BI namun DPR berpandangan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan DPR. Sebuah trik politik yang picik di mana anggota dewan itu memanfaatkan aturan hukum sebagai tameng demi ‘kepentingan’ mereka yang lebih banyak.

Jika menyangkut urusan rakyat, respon DPR cukup rendah. Paling-paling cuma interpelasi yang sangat tidak mensejahterakan rakyat. Rakyat tidak butuh interpelasi dagelan anggota dewan, yang mereka butuhkan adalah bagaimana minyak goreng, beras, tepung, kedelai, biaya pendidikan, biaya kesehatan dapat dijangkau oleh semua kalangan (murah). Rakyat tidak minta laptop, rumah dinas, mobil dinas, tunjangan komunikasi, tetapi kesejahteraan. Coba lihat bagaimana tingkah anggota dewan saat meminta laptop, kenaikan tunjangan, perbaikan rumah dinas, bahkan gedung DPR Senayan minta direnovasi. Semua itu tidak ada hubungannya dengan kesejateraan rakyat. Anggota Dewan sudah mendapat segalanya. Fasilitas terjamin, segala tunjangan diberikan, apa itu masih kurang...???. Yang lebih menyakitkan pada saat rumah dinas DPR direnovasi mereka masih diberi uang sewa sebesar 30 juta. Sementara korban gempa di Bantul, Yogakarta hingga saat ini masih ada yang belum mendapat bantuan dan tetap bertahan digubuk-gubuk bambu.......seharusnya anggota dewan itu sadar diri bahwa rakyatnya masih banyak yang miskin, tidak makan sampai mati, pendidikan masih belum merata. Kedepan setiap anggota dewan harus belajar mengedepankan hati nurani dibandingkan naluri politik dan kepentingan partainya.

Kita berharap DPR baik di pusat maupun daerah tidak melulu memanfaatkan rakyat untuk kepentingan politiknya. Jabatan yang anggota dewan sandang saat ini merupakan tanggungjawab moral dan spritual yang kelak harus dipertanggungjawab baik di hadapan manusia maupun Sang Khaliq. Bagi kita sebagai rakyat tidak boleh diam. Harus terus memantau dan mengkritisi setiap kebijakan anggota DPR. Adalah kewajiban sesama umat manusia untuk saling mengingatkan dalam hal kebaikan. Jangan biarkan anggota dewan yang terhormat itu menjadi tidak terhormat karena kebijakan dan sikapnya yang tidak merakyat. Semoga anggota dewan tetap terhormat dan punya nurani ! [red]

selengkapnya.....

26 Februari 2008

Agenda

Agenda terkini

** Badko inbagteng akan mengadakan
RAPINCAB III
Tgl ; 08 Maret 2008
Tempat : HMI Cabang Purworejo
dan dilanjutkan dengan diskusi, bertema : Konsolidasi Masyarakat Sipil Menuju Indonesia Baru


** PB HMI akan mengadakan ;
PLENO II
Tgl : 04-06 April 2008
Tempat ; HMI Cabang Semarang

selengkapnya.....

Agenda

Agenda terkini

** Badko inbagteng akan mengadakan
RAPINCAB III
Tgl ; 08 Maret 2008
Tempat : HMI Cabang Purworejo
dan dilanjutkan dengan diskusi, bertema : Konsolidasi Masyarakat Sipil Menuju Indonesia Baru


** PB HMI akan mengadakan ;
PLENO II
Tgl : 04-06 April 2008
Tempat ; HMI Cabang Semarang

selengkapnya.....

Rapincab II Badko digelar di Wonosobo
Wonosobo (inbagteng cyber media)
Pada tanggal 17 Februari 2008 lalu, Himpunan Mahasiwa Islam se-Inbagteng mengadakan agenda Rapincab (Rapat Pimpinan Cabang) yang bertempat di wonosobo tepatnya di Taman Makam Pahlawan. Rapincab ini hanya dihadiri oleh beberapa cabang seperti Cabang Yogyakarta, Cabang Purwokerto, Cabang Purworejo, Cabang Sleman, dan Cabang Wonosobo. Dan beberapa cabang lain seperti Cabang Purwokerto, Cabang Pontianak, Cabang Malang, Cabang Surabaya, Cabang Jombang, dan Cabang Jepara tidak bisa hadir dalam agenda ini. Walaupun hanya dihadiri oleh lima cabang saja tetapi tidak mengurangi ghirah teman-teman dalam menggulirkan perjuangan dan agenda bisa terlaksana dengan lancar.
Ada beberapa hal yang diagendakan dalam rapincab tersebut, diantaranya adalah laporan kondisi internal dan eksternal masing-masing cabang dan sharing cabang-cabang berkenaan dengan akan diadakannya Pleno II PB HMI di semarang yang rencana akan dilaksanakan pada akhir maret atau awal april.
Dari pembahasan kondisi internal dan eksternal HMI saat ini khususnya di wilayah inbagteng, nampaknya permasalahan menurunnya kuantitas maupun kualitas kader hampir terjadi di semua cabang. Problem common issue yang diusung HMI juga mendapat perhatian dalam Rapincab lalu. Kemudian, muncul gagasan dari beberapa cabang yang hadir untuk membentuk satu aliansi ditingkatan HMI Inbagteng – yang diharapkan ini akan menjembatani terhadap permasalahan gerakan eksternal HMI.
Pleno II PB HMI yang akan diselenggarakan di semarang juga mendapat respon yang beragam dari cabang-cabang baik masalah konstitusi maupun grand tema PB HMI saat ini.
Rapat Pimpinan Cabang (Rapincab) ke III ini diharapkan menjadi forum pembahasan tindak lanjut dari Rapincab sebelumnya yang solutif terhadap permasalahan yang ada. Paling tidak ada beberapa hal yang diagendakan dalam forum. (red)

selengkapnya.....
Designed by - alexis 2008 | ICM