20 Mei 2009

Membedah “Cacat Bawaan” Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Judul : Menata Ulang Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia

Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi
Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M
Pengarang : Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LL.M
Tahun : 2008
Tebal : 728 hlm


Cacat bawaan hasil amedemen UUD 1945 sebaiknya diperbaiki kemudian UUD 1945 disempurnakan dengan membuat konsep dasar (grand design) yang utuh dan komprehensif dengan tujuan dan arah yang jelas baik dalam konteks sistem maupun bentuk pemerintahan

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan secara bertahap pada rentang waktu 1999-2002 tak ubahnya bagaikan sinetron melalui episode demi episode, perubahan tersebut terkesan hanya untuk kepentingan politik sesaat yang tidak mempunyai dan tidak mempunyai grand design mau kemana negara dan bangsa ini dibawa.

Buku yang berisi pemikiran hukum ini disusun dengan asas konsisten dalam pemikiran dan konsekuen dalam tindakan dengan sepuluh pegangan dasar yang dijabarkan dalam berbagai Putusan MK atau pendapat berbeda (DO), khususnya yang menyangkut pelaksanaan sistem peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik (het beginselen van behoorlijke regelgeving). Buku ini diharapkan menjadi bahan untuk menyusun kembali atau menata ulang sistem peraturan perundang-undangan Indonesia yang didasarkan kepada UUD 1945 hasil amendemen dan berbagai peraturan perundang-undangan pelaksanaan UUD 1945 dengan tetap berlandaskan kepada falsafah Pancasila sebagai way of life bangsa dan negara Indonesia.
Apabila dikaji secara mendalam, bentuk negara dan sistem pemerintahan menjadi tidak jelas, demikian pula sistem otonomi daerah yang bernuansa federal sehingga menimbulkan pertentangan yang berkepanjangan baik secara vertikal maupun horizontal. Kecarutmarutan hasil amandemen UUD 1945 tersebut menimbulkan pelaksanaan pemerintah di Pusat maupun di daerah menjadi tidak efektif, karena masing-masing lembaga mau menang dan benar sendiri. Hasil amandemen atau perubahan UUD 1945 yang tidak mempunyai konsep besar dan tidak didasarkan pada suatu sistem yang komprehensif dan jelas, berakibat menimbulkan ‘cacat bawaan’ pada hasil perubahan tersebut.
Bila dicermati dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”. Norma dasar tersebut menimbulkan berbagai penafsiran yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum. Dari sekian banyak lembaga negara di dalam UUD 1945 hasil amendemen menjadi pertanyaan kita bersama, lembaga manakah yang menjadi pelaksana kedaulatan rakyat?. Apakah semua lembaga negara yang disebutkan secara eksplisit di UUD 1945 atau hanya anggotanya/pejabatnya yang dipilih langsung oleh rakyat? Kemudian bagaimana kedudukan MPR yang anggotanya adalah lembaga negara (DPR dan DPD)?. Bila dibandingkan dengan KRIS 1949, UUDS 1950 ini merupakan cacat bawaan yang dapat menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat dan demokrasi kerakyatan.
Cacat bawaan lainnya yang juga melekat dalam UUD 1945 hasil perubahan adalah tidak jelasnya sistem presidensiil dalam proses pembentukan Undang-Undang. Dalam sistem Presidensiil murni seharusnya DPR dalam membentuk Undang-Undang tanpa harus melibatkan Presiden secara langsung. Presiden hanya mempunyai hak veto terhadap RUU (UU) yang dibentuk oleh DPR. Pelibatan Presiden sebagai pembentuk UU serta (wede wetgever) di samping DPR sebagai pembentuk UU yang utama (primaire wetgever) Lihat Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 20 UUD 1945 mencerminkan sistem Presidensill yang tidak sepenuhnya. Walhasil yang terbentuk adalam sistem Presidensiil ‘setengah hati’.
Selain sistem pemerintahan, desain lembaga negara juga terdapat kerancuan. Dalam konteks negara kesatuan, pada dasarnya tidak dikenal adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau Senat. Keberadaan DPD menurut risalah pembahasan Perubahan UUD 1945, merupakan pengganti Utusan Daerah namun dilembagakan dan kemudian anggotanya dipilih langsung melalui Pemilu. Keberadaan DPD dalam UUD 1945 akan semakin menjadi kacau ketika DPD sekarang meminta dilakukan amendemen kembali terhadap UUD 1945 dan DPD disamakan kedudukan dan kewenangannya dengan DPR baik dalam bidang legislasi, pengawasan maupun penganggaran.
Lebih jauh Prof. Natabaya menguraikan beberapa rumusan yang cukup pelik dalam kontroversial dalam UUD 1945 hasil amendemen. Kekuasaan kehakiman yang dimuat dalam Bab IX yang sebelumnya hanya Mahkamah Agung (MA) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekarang menjadi dua yaitu ditambah Mahkamah Konstitusi (MK). Di samping itu ada pula lembaga negara yang bernama Komisi Yudisial (KY) yang diberi kewenangan merekrut calon hakim agung dan menjadi martabat dan kehormatan hakim.
Penempatan KY dalam Bab Kekuasaan Kehakiman menimbulkan kontroversi karena KY bukan pelaku kekuasaan kehakiman namun ada kaitannya. Penempatan KY secara eksplisit di dalam UUD 1945 membuat rancu apakah KY merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman atau tidak. Seharusnya Pasal 24B UUD1945 itu hanya menyebutkan bahwa rekrutmen calon hakim agung dan penegakan kehormatan dan keluruhan martabat hakim dilaksanakan oleh sebuah komisi. Selajutnya dalam ayat berikutnya ditentukan, tata cara rekrutmen calon hakim agung, tugas dan dan fungsi, serta kewenangan lain dari komisi tersebut diatur atau ditentukan lebih lanjut dalam UU. Dengan konstruksi rumusan semacam ini maka tidak akan menimbulkan bias, tidak menimbulkan multi tafsir bahwa KY merupakan lembaga negara yang sejajar dengan MA dan MK. Bila dibandingkan dengan Afrika Selatan, Komisi Yudisial ditempatkan diluar Bab Kekuasaan Kehakiman.
Masih seputar kekuasaan kehakiman, terkait judicial review sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1), Prof Nata menegaskan bahwa seharusnya dimasukkan gugatan konstitusional (constitutional complaint). Dengan membedakan antara judicial review atau constitutional review dengan constitutional complaint tidak menimbulkan silang pendapat atau kontroversi mengenai MK dalam pengujian UU tersebut. Kemudian dalam UU No. 24/2003 tentang MK sebagai pelaksanaan dari Pasal 24C UUD 1945 juga harus direvisi dimana ketentuan Pasal 51 huruf a dihapus, karena menjadi tidak adil dan menjadi pertanyaan sebagian besar masyarakat apakah perorangan itu bisa membatalkan suatu UU yang mengingkat umum. Sebagai perbandingan, di Jerman yang dapat mengajukan judicial review adalah Bundestag dan Bundesrat dan land, artinya lembaga bukan perorangan. Adapun perorangan dapat mengajukan gugatan konstitusional apabila ada kebijakan individual (interpartes) tidak bersifat umum atau ergaomnes.
Kedepan, perlu dipertimbangkan dalam perubahan UUD 1945 berikutnya agar kewenangan MK pada Pasal 24C ayat (1) ditambah dengan gugatan konstitusional (constitutional complaint) serta tidak menutup pula ditampung constitutional question.
M. Mahrus Ali, Pengurus HMI Badko Inbagteng.
Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Konstitusi No.27 Maret 2009 yang terbitkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

selengkapnya.....

15 Mei 2009

Badko Minta Delegasi Cabang Untuk SC Musbadko

Yogyakarta, (Inbagteng Cyber Media)

Semakin dekatnya agenda Kongres HMI di Yogyakarta mendorong Badan Koordinasi (Badko) Indonesia Bagian Tengah (Inbagteng) untuk segera membentuk Steering Committee (SC) Musyawah Badko (Musbadko) ke-XXII HMI Inbagteng Periode 1428-1430 H/2007-2009 M. Surat yang bertanggal 12 Mei 2009 itu telah dikirim ke Cabang-Cabang se-Inbagteng. Tiap-tiap Cabang diharapkan mendelegasikan 3 (tiga) orang. Kepastian delegasi ditunggu sampai Sabtu (16/05).

Musbadko sebagaimana diatur dalam konstitusi adalah musyawarah utusan cabang-cabang di wilayah Badan Koordinasi yang diadakan 2 (dua) tahun sekali yang kekuasaan dan wewenangnya adalah memilih 3 (tiga) orang calon Ketua dan menentukan Haluan Kerja Badan Koordinasi.

Sesuai dengan ketentuan di atas maka kami mohon HMI Cabang Se-Inbagteng untuk mendelegasikan maksimal 3 (tiga) orang yang akan menjadi SC Musbadko. Tugas SC ini
kedepannya akan merumuskan konsep dan akan bertanggungjawab atas pelaksanaan Musbadko. (ICM/red)

selengkapnya.....

12 Mei 2009

PB HMI Sosialisasikan Draft Tim Pekerja Kongres

Kongres HMI Diundur 6-11 Juni 2009


Melalui surat yang bertanggal (9/5), Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengirimkan Draft Tim Pekerja Kongres ke redaksi Inbagteng Cyber Media. Draft tersebut berisi Rancangan Konstitusi HMI yang terdiri dari 12 file, antara lain rancangan perubahan konstitusi (cover), catatan Anggaran Dasar, Anggaran Dasar (AD), Catatan Anggaran Rumah Tangga, Anggaran Rumah Tangga (ART), Pedoman Atribut, Pedoman Keanggotaan, Pedoman Kesekretariatan, Pedoman Struktur Organisasi, Program Kerja Nasional, dan Pedoman Perkaderan.

Selain draft tersebut, PB HMI juga mengirimkan surat pemberitahuan perihal pengunduran jadwal Kongres yang sedianya akan digelar pada 21-26 Mei 2009 diundur menjadi 6-11 Juni 2009.

Berikut petikan isi surat tentang draft Tim Pekerja Kongres :

Dengan ini kami Pengurus Besar HMI (PB HMI) menyampaikan draft Tim Pekerja Kongres (TPK) dalam rangka pelaksanaan Kongres ke-XXVII Himpunan Mahasiswa Islam, maka dengan ini kami beritahukan secara resmi kepada pengurus HMI cabang se-Indonesia.

Berikut petikan isi surat tentang pengunduran jadwal Kongres :

Sehubungan dengan adanya pengunduran pelaksanaan Kongres ke-XXVII Himpunan Mahasiswa Islam yang semula direncanakan pada tanggal 21-26 Mei 2009 di Jogjakarta diundur menjadi 6-11 Juni 2009 dan berdasarkan rapat PB HMI tanggal 24 April 2009, maka dengan ini kami beritahukan secara resmi kepada pengurus HMI cabang se-Indonesia. (red)

selengkapnya.....

05 Mei 2009

Refleksi Hari Buruh Internasional

Lawan Egoisme Elit Politik Parpol,

Saatnya Rakyat Merebut Kekuasaan dari Elit Politik!
Pers release HMI-MPO Refleksi Hari Buruh Internasional 1 Mei 2009

Sungguh hanya ada dua kata yang mampu mewakili perasaan dan pikiran kita melihat seluruh drama elit politik yang dipertontonkan akhir – akhir ini “ prihatin dan “ cemas”. Keprihatinan kita sangat beralasan serta rasional, dimana ditengah – tengah kesulitan dialami rakyat masih saja para elit politik kita bersandiwara diatas panggung kekuasaan, seolah menutup mata bahwa didepan serta disekitarnya rakyat berdiri dijurang kesusahan. Kecemasan kitapun sekali lagi terbentuk akibat kerakusan para elit terhadap kekuasaan seolah melupakan kepentingan besar bangsa ini yaitu menjaga keutuhan serta meningkatkan kesejahteraan hajat hidup masyarakat. Hentikan seluruh sandiwara diatas panggung kekuasaan sekarang juga dan mulai mengedepankan visi maupun gagasan mengangkat bangsa ini lebih baik dan maju kedepan.

Manuver elite politik yang diperlihatkan sementara ini membuat kegusaran banyak pihak. Persoalan kebangsaan yang menumpuk dan membuat negeri limbung karena digodam oleh krisis ekonomi global tidak membuat perilaku elit berubah untuk lebih memperhatikan persoalan riil rakyat. Ditengah hiruk pikuk elit politik menggalang upaya untuk memperoleh kekuasaan sedikit demi sedikit ancaman krisis mulai terbukti. Setidaknya BPS melangsir jumlah pengangguran akibat krisis telah mencapai 9.4 juta orang dan potensi penggangguran meningkat makin cepat. Paket Stimulus yang seharusnya menjadi solusi krisis dengan menciptakan lapangan kerja, menggerakkan perekonomian yang mulai lesu, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi masih menjadi pertanyaan. Alokasi paket stimulus fiskal yang disetujui sebesar Rp 73,1 Trilun hampir 80 % atau Rp 56,1 Triliun digunakan untuk tax saving, penghematan pajak. Sedangkan sisanya yang benar-benar digunakan untuk belanja langsung atau directspending hanya sekitar Rp 12 Triliuan untuk belanja infra struktur dan Rp 4.8 Triliun untuk subsidi langsung dan energi.
Pemberian stimulus perpajakan dan kepabeanan jelas tidak memberikan efek positif bagi meningkatnya daya saing usaha. Stimulus ini hanya akan efektif apabila perusahaan mampu bertahan hidup dan beroperasi. Faktanya sekarang sudah lebih dari 460 perusahaan tekstil gulung tikar dan kemungkinan besar daftar panjang perusahaan bangkrut akan semakin bertambah. Jika ini terjadi maka tentu program stimulus pajak tidak akan memberi efek bagi pertumbuhan sektor riil, apalagi penyerapan tenaga kerja.
Begitupun produk industri yang diekspor juga berangsur-angsur turun. Februari 2009 menjadi fase nilai terendah ekspor sejak tahun 2005, dimana pengaruh utama rendahnya nilai ekspor tersebut dipengaruhi oleh melambatnya perekonomian dunia.
Program defisit anggaran juga menjadi salah satu sekian sebab keterpurukan bangsa ini. Tahun 2009 juga memberi catatan penting soal hutang, dari tahun 2004 ada peningkatan hutang dari Rp 1.275 Triliun menjadi Rp 1.695 Triliun pada februari 2009. Dan angka tersebut kemungkinan akan bertambah lagi karena pemerintah baru menarik pinjaman sebesar Rp 1.95 Triliun dari target sebesar Rp 57.6 Triliun. Penerbitan obligasi Rp 33. Triliun dari target Rp 54.7 Triliun akan menambah panjang beban ekonomi yang akan ditanggung rakyat Indonesia. Indonesia juga tercatat menjadi pengutang terbesar se-Asia bahkan lebih besar dari China dan India. Pinjaman diperoleh Indonesia sebesar US$9,4 miliar dari Asia Development Bank (ADB) yang dikhususkan untuk negara-negara berkembang.
Para elit politik yang egois tersebut, sama sekali tidak menampilkan sikap patriotik yang mencerminkan perasaan sense of crisis rakyat banyak.Padahal tatkala para elit politik sibuk memburu kekuasaan pada saat yang sama rakyat didera oleh ancaman PHK, akibat tidak terelakkan dari krisis ekonomi global, dimana sektor manufaktur dan industri semata – mata menggantungkan diri pada permintaan luar negeri, sementara sektor ekonomi kerakyatan tidak mendapat perhatian khusus. Kesibukan perebutan kekuasaan antara elit – elit politik berdampak langsung diabaikannya kewajiban - kewajiban pemerintah terhadap pemenuhan hajat hidup orang banyak, negara dan keutuhan bangsa. Keadaan ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas politik dalam negeri dan kemampuan negara dalam kompetisi global antar bangsa di dunia. Bukan tidak mungkin bila keadaan ini tidak segera dihentikan, keruntuhan Indonesia sebagai negara-bangsa tinggal tunggu waktu saja. Oleh karena sudah seharusnya gerakan mahasiswa di seluruh penjuru tanah air tidak lagi menonton dan berpangku tangan dan kembali mengambil tanggung jawan dan peran historisnya bagi upaya penyelamatan nasib bangsa. Telah terbukti elit politik gagal menyatukan langkah dalam rangka menuntaskan program - program reformasi yang diperjuangkan oleh mahasiswa. Justru elit politik itu tidak menghargai jerih payah mahasiswa dan rakyat didalam mengakses pendidikan yang merupakan hak konstitusinya.
Melalui momentum hari buruh internasional ini dan menyambut 11 tahun reformasi mahasiswa, kami menyerukan :
1. Rebut dan lindungi hak – hak dasar buruh, raih kesejahteraan buruh, dan hapuskan praktik outsourcing di dalam hubungan industrial.
2. Galang persatuan program politik nasional antar mahasiswa,rakyat, buruh, petani dan korban politik pengabaian oleh elit-elit politik yang rakus dan egois.
3. Hentikan sandiwara drama politik elit dalam mengejar kekuasaan. Kedepankanlah visi dan kepentingan bangsa.
4. Menuntut pemerintah yang berkuasa meningkatkan hajat hidup serta harkat dan martabat bangsa.
5. Tuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi dimasa lalu. Selesaikan kasus Munir, Trisakti, Tanjung Priuk,dll
6. Cegah elit politik yang telah terbukti berpihak kepada asing dan menjual aset-aset negara seperti Indosat, BUMN-BUMN penting lainnya untuk berkuasa kembali.
7. Wujudkan barisan politik yang benar-benar demokratis, bersih, pro rakyat dan berkomitmen penuh didalam politik kemandirian bangsa, untuk kebangkitan Indonesia yang menyeluruh.
8. Tolak intervensi asing yang mencekik rakyat dan kembangkan kemandirian bangsa.
Demikian pernyataan sikap HMI-MPO dan menghimbau kepada seluruh elemen bangsa agar berjuang memajukan serta mewujudkan kesejahteraan bangsa yang lebih maju dan adil.


selengkapnya.....

03 Mei 2009

Munas LDMI PB HMI Bakal Digelar di Yogyakarta

Jakarta, Inbagteng Cyber Media.

Bila tidak aral melintang Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bakal menggelar Musyawarah Nasional (Munas) pada 23-24 Mei 2009 di Yogyakarta. Berdasarkan surat yang diterima redaksi, Munas ini bertujuan mewujudkan generasi baru untuk meneruskan estafet perjuangan di LDMI HMI. Di samping itu untuk menghidupkan kembali dan atau membentuk LDMI di tingkatan PB, Cabang, Komisariat. Tidak cukup sampai disitu, Munas juga bertujuan mempersiapkan kader dakwah yang memiliki mentalitas ulil albab dan meningkatkan komitment perjuangan dan perkaderan.

Meningkatkan pemahaman yang kaffah tentang konsep Berdakwah. Kemudian, Munas ini juga menekankan pada upaya peningkatan kemampuan profesionalitas kader dakwah dalam mengelola pelatihan-pelatihan di HMI dan di masyarakat.
Selain surat pemberitahuan yang dikirim oleh Sekretaris LDMI, ada juga Anggaran Dasar (AD) LDMI, Buku Saku, Rancangan Porgram kerja umum dan TOR Munas. Dalam waktu dekat redaksi akan mengupayakan agar semua materi tersebut dapat di download di blog Badko.


selengkapnya.....

Jelang PHPU, MK Terbitkan Panduan Teknis Beracara

Jakarta, The Guardian Institute.

Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat ini telah menerbitkan buku Panduan Teknis Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPD dan DPRD. Buku ini diterbitkan sebagai pedoman bagi calon legislatif yang ingin berperkara di MK. Buku saku ini juga dilengkapi dengan pedoman dan contoh penulisan (format) permohonan yang sangat rigid sehingga sangat membantu bagi para pihak yang belum pernah mengajukan permohonan ke MK. Buku setebal 78 halaman ini boleh disebut sebagai smart guide book dalam mengajukan permohonan PHPU Pemilu Legislatif.

Produk terbitan MK memang tidak diperjualbelikan dan diberikan secara cuma-cuma bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi pihak-pihak yang ingin berperkara di MK baik secara langsung atau permohonan online (via internet). Dengan diterbitkannya buku panduan tersebut, para pihak terkait yang akan berperkara di MK tidak lagi bingung mengenai hal-hal teknis dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke MK yang akan akan dibuka setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional.


Peraturan Mahkamah Konstitusi PHPU 2009

Selain menerbitkan buku panduan PHPU Legislatif, MK juga menerbitkan empat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) terbaru, antara lain Pertama, PMK No 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR, DPRD. Kedua, PMK No. 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden. Ketiga, PMK No.18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (electronic filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Keempat, PMK No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan. Keseluruhan PMK ini sebagai hukum acara di MK dalam kontek perselisihan hasil Pemilu. PMK inilah yang akan menjadi dasar hukum dalam teknis pelaksanaan sidang perselisihan hasil Pemilu. Untuk PMK No. 16 menggantikan PMK No. 14 yang sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya PMK terbaru. Keempat PMK tersebut juga dapat diunduh gratis di situs resmi Mahkamah Konstitusi (www.mahkamahkonstitusi.go.id).


selengkapnya.....

30 April 2009

Badko Akan Fasilitasi Out Bound Training di Rapimcab Purworejo

Inbagteng Cyber Media.

Dalam rangkaian Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) yang akan digelar pada 2-3 Mei 2009 di Purworejo, HMI Badko Inbagteng akan memfasilitasi Out Bond Training yang sedianya akan berlangsung di Bumi Perkemahan Punthuk Purworejo, Jawa Tengah. Selain Rapimcab akan dihelat pula diskusi yang bertajuk “Independensi Gerakan HMI di Tengah Hegemoni Rezim Pasar”. Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut akan di meriahkan oleh pentas seni masing-masing Cabang se-Inbagteng.

Rapimcab tersebut selain bertujuan untuk konsolidasi internal HMI Inbagteng, juga untuk mendiskusikan lebih jauh mengenai persiapan cabang-cabang se-Inbagteng dalam menyongsong Kongres HMI ke-27 yang tidak lama lagi akan segera digelar di Yogyakarta. Rapimcab kali ini lebih menekankan pada upaya membangun iklim perkaderan yang dinamis dan solid sehingga masing-masing cabang di wilayah Indonesia bagian tengah dapat tetap eksis dan establish.(red)

selengkapnya.....

14 April 2009

Perbedaan Geo Politik Menuntut Pembenahan Lembaga Internal HMI

(Hasil Rapat Pimpinan Cabang HMI Badko Inbagteng di Surabaya)


Surabaya, (Inbagteng Cyber Media)
Cakupan lembaga internal HMI Badan Koordinasi yang luas dan konteks geo politik yang berbeda menuntut perbaikan lembaga internal di HMI. Demikian ungkapan Moh. Syafi'ie ketua Badan Koordinasi Inbagteng berbicara dalam diskusi ”Memikir Ulang Eksistensi Lembaga Internal HMI” yang diadakan Jumat, 10 April 2009 di HMI Cabang Surabaya bertempat di Gedung Hidayatullah Surabaya.

Misalkan cakupan HMI Badan Koordinasi Inbagteng yang meliputi daerah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawat Timur dan Pontianak. Struktur kewilayahan di atas, menurut Syafiie jelas berbeda secara geo politiknya. Kepentingan pemegang kebijakannya berbeda sama sekali. Sehingga kondisi ini menyebabkan tersendatnya pola-pola komunikasi antar cabang yang ada dalam satu Badan Koordinasi. Apalagi saat ini jumlah cabang HMI semakin tambah banyak di Badan Koordinasi-Badan Koordinasi yang ada.

Perbaikan lembaga internal ini juga mendesak dilakukan ditengah himpitan ekonomi politik global yang kapitalistik. Wilayah yang berjauhan ditengah krisis finansial menjadi beban tersendiri bagi pengurus HMI Badan Koordinasi dan pengurus cabang jika ada pertemuan-pertemuan. Jika ada pertemuan yang diadakan pasti ada cabang yang tidak bisa hadir. Kendala ini bukan semata aspek internal yang tidak mau hadir tapi seringkali kendala eksternal, tempatnya berjauhan yang butuh stamina tinggi dan tentunya butuh biaya yang tidak sedikit.

Tugas HMI Badan Koordinasi yang berat karena harus menjaga kesehatan cabang-cabang di wilayahnya jelas akan mengalami kendala yang sangat berat ditengah kewilayahan yang tidak tertata, struktur geo politik yang berbeda-beda, dan kondisi cabang-cabang yang saat ini memang menghadapi problem akut akibat krisis sistem global yang berdampak krisis multimensi. Lembaga koordinasi dan terutama PB HMI dituntut lebih serius membaca kondisi yang sangat kelabu ini, ungkap syafiie.

Sepakat Pemekaran Badko
Dalam sesi tanya jawab, Puji Hartoyo ketua HMI Cabang Yogyakarta menyatakan bahwa memang sudah selayaknya HMI Badan Koordinasi itu dimekarkan. Cabang-cabang yang terus bertambah tapi lemah dalam pendampingan. Bayangkan sekarang cabang-cabang HMI di banyak daerah sudah ada sekitar 50 lebih tapi HMI Badan Koordinasinya hanya berjumlah empat. Jumlah Badko ini tidak sebanding dengan jumlah dan kepentingan-kepentingan cabang. Sehingga tidak mungkin berfikir keberadaan Badko akan menjawab kepentingan-kepentingan cabang yang jelas berbeda geo politiknya.
Nur salah seorang perwakilan dari HMI Cabang Malang mengungkapkan bahwa dirinya sepakat pembentukan Badko di HMI Jawa Timur. Karena secara geo politik Jawa Timur berbeda dengan Jawa Tengah, Yogyakarta dan Pontianak. Kita di Malang sangat kering dari wacana eksternal HMI karena tidak dari PB HMI yang datang kesini dan diskusi tentang wacana ke-HMI-an saat ini. Keberadaan HMI Badan Koordinasi Jawa Timur harapannya bisa menjawab pendampingan PB HMI di Malang. Termasuk keberadaan HMI Badan Koordinasi ini nantinya berfungsi bagi pengurus-pengurus cabang yang di Jawa Timur khususnya Malang dan Surabaya untuk masuk di struktur dan menyumbang ide-idenya dan perhatiannya yang selama ini masih belum tersalurkan dengan baik.
Sedangkan Awaluddin ketua Tim Kongres HMI cabang Yogyakarta mengatakan bahwa sudah jelas dari diskusi yang tadi kita butuh pembentukan HMI Badan Koordinasi Jawa Timur. Yang kita perlu pikirkan adalah bagaimana cara pembentukan? Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut. Syafiie yang menjadi pembicara menjawab bahwa jika teman-teman Jawa Timur sudah sepakat pembentukan HMI Badan Koordinasi maka tugas selanjutnya ini perlu dimasukkan dalam rekomendasi internal nanti sewaktu di kongres. Termasuk di internal Badko Inbagteng nantinya akan melakukan pembahasan di Internal dan akan dilanjutkan ke PB HMI, terang Syafiie.




Laporan Tim Kongres HMI Cabang Inbagteng
Seusai diskusi dilaksanakan acara kemudian berlanjut dengan rapat pimpinan cabang yang akan mendengarkan eksplorasi perkembangan diskusi-diskusi cabang-cabang di Badko Inbagteng menyambut pelaksanaan kongres HMI pada tanggal 21 Mei 2009 di Yogyakarta yang sudah tinggal lima mingguan.
Asnawi ketua HMI cabang Surabaya menuturkan bahwa untuk persiapan kongres HMI Cabang Surabaya sudah mengidentifikasi beberapa hal untuk menjadi usulan sewaktu di Kongres. Salah satunya terkait tentang masa keanggotaan HMI yang terlalu lama. 12 tahun lama keanggotaan bukanlah waktu yang sedikit tapi itu waktu yang sangat panjang sehingga perlu amandemen konstitusi.
Senada dengan Asnawi, ketua HMI cabang Surabaya Azwin mengungkapkan bahwa di Malang juga menginginkan adanya perubahan masa keanggotan di konstitusi. Masa 12 tahun bukan waktu yang sebentar tapi cukup lama. Padahal akademik lamanya tidak seperti itu. Ini harus ada penyesuaian dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada dilapangan.
Berbeda dengan Puji Hartoyo ketua HMI Cabang Yogyakarta, ia mengatakan bahwa logika masa keanggotaan itu memang tidak disandarkan pada dunia akademik. Tapi disandarkan pada jenjang pengabdian di Struktur HMI. Mulai dari struktur komisariat, struktur Koordinator Komisariat, struktur Cabang, struktur HMI Badan Koordinasi dan struktur PB HMI. Memang ideal ukuran 12 tahun itu, karena terkait dengan jenjang struktur yang ada di HMI. Harapannya setelah keluar dan menjadi alumni, dia menjadi kader yang betul-betul HMI, ungkap Puji Hartoyo.
Sedangkan Awaluddin ketua Tim Kongres HMI Yogyakarta menyatakan bahwa dia dan teman tim kongres di Yogyakarta sudah mengidentifikasi beberapa hal terkait dengan persiapan kongres. Pertama, HMI Yogyakarta tidak sepakat dengan perubahan nama HMI menjadi HMI-MPO. Kita bukannya tidak ingin memperjelas status tetapi kita ingin mempertahankan kebenaran yang tetap kita pegang dari awal. Perubahan nama jelas berarti kita sudah menyerah pada HMI-Dipo. Bagi HMI cabang Yogyakarta menetapkan nama HMI adalah bagaikan perjuangan hidup dan mati, jelas Awaluddin. Kedua, soal masa keanggotaan kayaknya kita masih sepakat untuk tetap. Ketiga, kita masih pada dataran teknis ada bebarapa bab dalam konstitusi yang tidak sesuai dengan materi babnya sehingga perlu ada perbaikan.
Ditambahkan Puji bahwa kita sepakat dengan kesepakat teman-teman dalam bahasan kemarin bahwa perlu perubahan pada penamaan komisi di PB HMI. Komisi logikanya perwakilan padahal kita bukan lembaga perwakilan seperti DPR. Ruh dan gerak organisasi seringkali terciderai dengan kewenangan komisi ini. Tau-taunya muncul kebijakan tanpa cabang-cabang ketahui isu dan pembahasannya. Dalam hal ini kita harus memikirkan ulang bagaimana struktur ini harus dibangun dan mencerminkan ruh organisasi yang dibuat bersama-sama.
Harapan besarnya sebagaimana diungkap Awaluddin kongres ke-27 di Yogyakarta ini tidak mengulang kesalahan yang lalu yaitu berdebat pada soal-soal yang tidak substansial. Kongres ini butuh bahasan yang lebih mendidik dan itu ada pada bahasan materi-materi pokok dalam komisi nantinya. Akhirnya diskusi dan Rapincab disudahi dan ditutup secara resmi oleh Moderator saudara Nur Ali.

selengkapnya.....
Designed by - alexis 2008 | ICM