05 Mei 2008

May Day Purwokerto ; Polisi Gebugi Demonstran

Oleh Teguh Priyoko

Purwokerto, (Inbangteng Cyber Media)
Aksi hari buruh di Purwokerto yang diikuti oleh HMI (MPO) dan FMN (1/5) yang menamakan Persaudaraan Rakyat Banyumas untuk Solidaritas Perjuangan Buruh (PRB-SPB), disikapi secara represif oleh polisi dan berakhir rusuh. Puluhan mahasiswa yang mengikuti aksi dipukuli, ditarik dan kemudian didorong paksa polisi masuk ke truk polisi untuk di bawa ke Kapolres Banyumas.

Tercatat ada dua peserta aksi yang mengalami cidera serius, David dari FMN mengalami luka memar karena dipukuli secara keroyokan oleh polisi saat dipaksa masuk ke truk, arif Budiman (ketua HMI (MPO) Cabang Purwokerto) mengalami cedara pada lengan tangan kirinya, karena ditarik secara keras oleh polisi dan beberapa peserta lain juga mengalami perlakuan sama namun tidak mendapatkan luka serius.

Di kapolres, semua peserta aksi dipaksa untuk melakukan pemeriksaan yang memerlukan lebih dari dua jam setiap orang. Semuanya diperiksa sebagai saksi telah mengikuti unjuk rasa secara ilegal, dan diharuskan menandatangani berita acara. Sementara kordinator lapangan, Ahmad Taqitudin (FMN) naik statusnya sebagai tersangka.
Dari demonstran menyatakan kekecewaannya terhadap sikap represif oleh polisi yang secara paksa dan memukuli para demontran. ”Kami turun ke jalan bukan untuk berkelahi dengan polisi, namun kami mencoba menyuarakan aspirasi buruh yang tertindas sampai saat ini” kata Wakorlap aksi, Nasrulloh, kader HMI.
Pihak polisi menyatakan, pemaksaan secara paksa terhadap demontran untuk menghentikan aksi tersebut, dikarenakan aksi tersebut tidak memenuhi perizinan tentang UU menyatakan pendapat, dan dilakukan pada hari libur, dan dapat dikenakan sangsi karena melanggar UU 1998 ayat 9 pasal a dan b, tentang menyatakan pendapat publik tanpa izin.
Setelah menjalankan pemeriksaan lebih dari tiga jam, demontran diharuskan mengikuti pengarahan dari Kapolres. ”Aksi boleh, yang penting izin dulu sama Polres, kita nanti bisa mengawal” kata Kapolres Banyumas, AKBP Heru Prasodjo.
Setelah mendapatkan pengarahan dari kapolres, demontran diperbolehkan pulang. Sementara Korlap, Taqiyudin harus menungggu keputusan dari kapolres, dan menjalani status percobaan sebagai tersangka selama dua minggu.

0 komentar:

Designed by - alexis 2008 | ICM